Aturan Pengembalian Temuan BPK

Jumat, 11 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawab, Pengembalian temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), bukan langsung ke PTUN sebagaimana yang telah diberitakan satu hari lalu, ucap Pranseda Simanjuntak SH melalui sambungan seluler pada Jumat (11/1/19) di Pangkalan Kerinci.

Tapi kalau yang benar sesuai dengan aturannya, kepada yang bersangkutan diberi waktu selama 60 hari oleh Inspektorat untuk mengembalikan temuan BPK itu. Bila mana yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara hasil temuan BPK itu, maka Inspektorat menyerahkannya kepada MTGR (majelis tuntutan ganti rugi) untuk memanggil langsung yang bersangkutan. Dan jika tidak ada juga penyelesaian setelah sampai ditangan MTGR, maka temuan BPK itu diserahkan kepada pihak Kejaksaan, sebutnya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Sambang ke Sekolahan

Pernyataan ini disampaikannya setelah meralat berita pertama judul “pengembalian kerugian negara temuan BPK di Pelalawan disorot” hingga memuat berita ralat judul “LSM KPKN Pertanyakan Dana Hibah Temuan BPK 2014,”. Disampaikannya, pada tahun 2014, pondok pesantren Modern MM (Manbaul Ma’arif) yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, menerima belanja dana hibah sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah), terangnya.

Dana itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan pada pondok pesantren tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan dari dana itu, ada indikasi mark up. Sehingga terdapat kerugian negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebagaimana yang telah jadi temuan BPK sebesar Rp. 342.860.755, jelasnya.

Baca Juga:  Waspada dan Jaga Kamtibmas Pesan Bhabinkamtibmas Banyupoh

Dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak pondok pesantren Modern MM sebesar Rp 300 juta lebih. LSM KPK Nusantara Kabupaten Pelalawan akan menyelidiki temuan BPK itu, apakah telah dikembalikan ke kas negara atau belum. Jika belum ada pengembalian, harusnya diproses secara hukum, tegas Juntak.

Baca Juga:  Pengamanan Gereja Sabda Bayu Oleh Personil Sat Binmas

Dalam temuan BPK itu disebutkan kalau pondok pesantren tersebut berada dibawah naungan yayasan H.M.H. Namun dalam keterangan BPK itu ijelaskan bahwa, pada tahun 2009 H.M.H sudah mengundurkan diri dari kepengurusan yayasan pendidikan itu, tapi ternyata dalam pengajuan belanja dana hibah tersebut, tertera, H.M.H sebagai pembina 1 yayasan itu, tukasnya.

Dan atas kesilafan penulisan nama narasumber serta keterangannya, wartawan ini meminta maaf. Sebab pada berita sebelumnya salah menulis nama narasumber dengan “Franden Simajuntah SH” yang sebenarnya Pranseda Simanjuntak SH. (Sona)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB