Kabupaten Nias | detikkasus.com – Kepulauan Nias Sumatera Utara, Jumat (11/1/2019).
LSM Garuda Nasional Sumatera Utara telah melaporkan di Mapolres Nias tertanggal 29 November 2019. Perihal indikasi dugaa tindak pidana penggelapan dan perampasan hak orang lain, diduga dilakukan oleh Ketua PPS Ono Dalinga kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, atas nama YANUARMAN ZAI, papar Hermansayah kepada wartawan detikkasus.com dikantornya.
Lanjut, sesuai hasil investigasi kami dari LSM GARUDA-NASIONAL kepada Ketua KPU Kab.Nias pada hari Rabu, 09 Januari 2019 bahwa Ketua KPPS tersebut, tidak lagi menjabat sebagi ketua KPPS Ono Dalinga dan oknum KPPS tersebut pengakuaannya kepada PPK/Ketua KPU telah dikembalikannya uang yang telah dia ambil.
Ditambahkan Ketua LSM GARUDA-NASIONAL Bahwa, masih ada sembilan orang lagi anggota PPS yang keberatan, ketua KPU menjawab itu urusan PPK Kec.Ulugawo.
Oknum Ketua KPPS tersebut telah dilaporkan pada tanggal 29 November 2018 yang lalu dan telah dilayangkan Penyidik surat panggilan kepada terlapor, dan akan diperiksa pada tanggal 10 Januari 2019, ini sesuai dengan tuturan penyidik Unit III Reskrim Polres Nias, urai Hermansyah Telaumbanua ketua Garuda.
Kemudian Ketua LSM Garuda Nasional Hermansyah Telauambanua mengapresiasi kinerja polres Nias dan penyidikan kasus korupsi dan kriminalitas diwilayah hukum polres Nas , dalam laporan Garuda tentang penggelapan ini meminta kepada Bapak Kapolres Nias melakukan hal yang sama, demi pemberantasan kasus kasus atensi, viral serta menonjol di wilayah hukum polres Nias.
Kami percaya Polres Nias.melayani pelaporan masyarakat Nias, harapan terakhir saya” pihak penyidik segera lidik sidik laporan tersebut, dan diberikan tindakan hukum kepada terlapor inisial YZ, mengakhiri(Y-01/Red)