Detikkasus.com | Banten | “Narkoba adalah musuh kita bersama sebagai bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita mengharapkan dukungan dalam menjalankan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK, MH kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (05/01/2018).
Hal tersebut juga dibuktikan Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui jajaran Polresta Tangerang yakni Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil ungkap 1 (satu) orang pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu berinisial A Als AS (36) di sebuah rumah wilayah Kec. Kelapa Dua Kota Tangerang, Jumat, (04/01/2018).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka A Als As (36) ini berawal dari informasi masyarakat terpercaya bahwa ada pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, TKP nya di dalam sebuah rumah tepatnya di wilayah Kel. Bencongan Kec. Kelapa dua Kota Tangerang, dan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut, ujarnya.
Kemudian kami melakukan observasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan oleh masyarakat. Selanjutnya team Satresnarkoba Polresta Tangerang, langsung menghampiri dan melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki, yang dicurigai mengaku bernama A Als S kemudian dilakukan pemeriksaan Badan, Pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya yang digunakan tersangka, pungkasya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang disimpan di dalam asbak rokok kartu remi yang berwarna biru dan merah. Dalam pemeriksaan lanjutan, terkait penemuan BB Narkotika Jenis Sabu tersebut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dengan berat sebanyak 0,61 gram.
Kapolresta Tangerang melalui Kabid HUmas Polda Banten menjelaskan terkait penangkapan tersangka A Als AS (36) tersebut, tim akan melakukan pengembangan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Selanjutnya, untuk saat ini Tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polresta Tangerang. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara.
(D.M/MB-BP)