Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Wawan Apriadi alias Cepleng saat dilimpahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (3/1/19).

TANGGAMUS – detikkasus.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka pengalahgunaan Narkoba, Wawan Apriadi alias Cepleng kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pasalnya, berkas perkara kepemilikan Narkoba pria 31 tahun yang merupakan warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21.

Baca Juga:  Pengaturan Lalulintas Malam Hari Sat Lantas Polres Buleleng

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan pada hari ini, Kamis (3/1/19) siang.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Baca Juga:  AGRESIF, DINAS KESEHATAN BEKERJA SAMA DENGAN KODIM 0802 /PONOROGO LAKUKAN ORI

Iptu Anton menjelaskan, sebelumnya, tersangka Wawan ditangkap pada Selasa (4/9/18) sekitar pukul 15.00 Wib, setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

Sebab dirinya, dipersangkakan sebagai pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo tanggal 19 Januari 2018 lalu namun petugas hanya menemukan istrinya dirumah dan Wawan telah melarikan diri.

Dalam perkaranya, diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.

Baca Juga:  Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli di Tempat Penginapan Atlet PON XXI

“Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Iptu Anton Saputra (Polresta Tgms/BMG)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru