Detikkasus.com | Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Tersangka Wawan Apriadi alias Cepleng saat dilimpahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (3/1/19).
TANGGAMUS – detikkasus.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka pengalahgunaan Narkoba, Wawan Apriadi alias Cepleng kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pasalnya, berkas perkara kepemilikan Narkoba pria 31 tahun yang merupakan warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan pada hari ini, Kamis (3/1/19) siang.
“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Iptu Anton menjelaskan, sebelumnya, tersangka Wawan ditangkap pada Selasa (4/9/18) sekitar pukul 15.00 Wib, setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian.
Sebab dirinya, dipersangkakan sebagai pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo tanggal 19 Januari 2018 lalu namun petugas hanya menemukan istrinya dirumah dan Wawan telah melarikan diri.
Dalam perkaranya, diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.
“Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Iptu Anton Saputra (Polresta Tgms/BMG)