Hamili Gadis Dibawah Umur, Ayah Korban Lapor Polisi

 

Detikkasus.com | SALO – Tidak terima anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun dihamili sang pacar, ayah korban lapor polisi dan pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar pada Rabu siang (2/1/2019).

Tersangka kasus cabul yang diamankan Polsek Bangkinang Barat ini adalah EM (Lk 20), ia ditangkap di rumah orangtuanya di Dusun Karya Nyata Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

EM ditangkap atas laporan orang tua korban yaitu PO (Lk 39) warga Desa Siabu Kecamatan Salo, PO mendapat pengakuan dari anaknya TN (Pr 16) bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku hingga hamil.

Baca Juga:  Jaga Kerukunan dan Keharmonisan Pesan Bhabinkamtibmas Madenan saat Melaksanakan Kunjungan

Kejadian ini berawal pada Selasa (23/10/2018) sekira pukul 16.00 wib, saat itu PO selaku ayah korban pulang kerumahnya dan tidak menjumpai anak gadisnya TN yang masih berumur 16 tahun.

Sekira pukul 20.00 Wib malam harinya, PO mendapat informasi keberadaan anaknya dari sdr. Amran kerabatnya yang mengatakan bahwa anak gadisnya itu berada di rumah pelaku EM dan dalam keadaan Hamil.

Baca Juga:  Babinsa 0816/03 Buduran melaksanakan komsos dengan takmir Masjid

Mendapat informasi tersebut PO langsung menuju rumah pelaku dan sesampai disana langsung menanyakan kepada anak perempuannya itu yang kemudian mengaku bahwa dia dalam keadaan hamil.

Saat ditanyakan kepada EM, dirinya juga mengaku sudah 7 kali berhubungan intim dengan korban hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur ini hamil.

Peristiwa ini dilaporkan oleh PO ke Polsek Bangkinang Barat pada tanggal (28/12/2018), atas laporan itu Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki peristiwa ini.

Baca Juga:  Diduga Marak Tambang Ilegal Dan Perjudian Togel Serta Perjudian Tembak Ikan Di Kabupaten Asahan

Setelah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup serta memastikan keberadaan pelaku, pada Rabu siang (2/1/2019) Kapolsek langsung memimpin penangkapan pelaku dirumah orangtuanya di Desa Siabu Kecamatan Salo.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *