Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang anak gorok ibu kandungnya sendiri.

Minggu, 10 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia, Propinsi jatim, Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Muawanan binti Wakijan (52), warga Dusun Candi Desa Nglarangan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 16.00 WIB, di temukan oleh suaminya, Mulyo (65), meninggal dunia di atas tempat tidur yang berada di rang tamu rumahnya sendiri, dengan kondisi digorok lehernya hingga nyaris putus

Adapun orang yang diduga sebagai pelaku adalah anak kandungnya sendiri yang berinisial MA (26), yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, yang dihimpun dari keterangan saksi-saksi, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (09/09/2017), sekira pukul 16.00 WIB, Mulyo (65) suami korban masuk ke dalam rumah sepulang dari kerja dan mendapati istrinya atau korban sudah tergeletak di atas tempat tidur yang berada di ruang tamu rumahnya.

Baca Juga:  Surihan Rifani Mahasiswa Fakultas Hukum UBB Menanamkan Nilai Adab Dan Akhlak Generasi Muda

“Saksi melihat terdapat ceceran darah di sekitar tubuh korban yang kemudian oleh saksi di cek dan diketahui kalau korban sudah meninggal dunia dengan kondisi leher hanpir putus.” ungkap Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, saksi kemudian keluar rumah sambil berteriak minta tolong pada warga.

“Selanjutnya warga sekitar berdatangan dan peristiwa tersebut dilaporkan ke kepala desa setempat yang diteruskan ke Polsek Kanor,” terang Kapolsek.

Masih menurut Kapolsek, setelah pihaknya memerima laporan, Kapolsek bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian, guna mengamankan pelaku dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menghubungi Tim Inafis dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

“Saat petugas datang, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kanor,” lanjut AKP Imam Khanafi SH.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Patas Melaksanakan Pos Harian pagi.

Kapolsek menambahkan, setelah dilakukan identifikasi dan olah TKP, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi, yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan, disaksikan oleh kepala desa setempat.

”Setelah dibuatkan berita-acara, jenazah korban diserahkan kepada keluarganya untuk proses pemakaman.” pungkas Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menerangkan bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang terjadi di Kecamatan Kanor yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku MA yang merupakan anak kandung korban.

“Tadi sudah mengaku mas, tapi masih kita butuhkan bukti-bukti lain yang menguatkan,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa, telah dilakukan olah TKP dan Indentifikasi oleh anggota Inafis Sat Reskrim Polres Bojonegoro termasuk juga mengamankan barang bukti, kemudian dilakukan visum dari dokter Puskesmas Kanor.

“Keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi yang dinyatakan dengan membuat surat pernyataan.” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolres Kaur Di Rumah Dinas Bupati Kaur.

Masih menurut Kapolres, bahwa juga telah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yaitu MA dan meminta keterangan pada saksi-saksi.

“Nanti yang berikutnya kita upayakan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.” imbuh Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku, bahwa memang selama ini pelaku mengalami gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambbuh serta sempat di obatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kalitidu.

“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP, Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres. (her).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB