Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu, – Proyek pembangunan konstruksi jembatan Manulah,terhitung selama 2 tahun (2012 – 2014) di laksanakan oleh PT.Nindya Karya (NK) pagu dana Rp 69 Miliar tidak selesai.
Oleh karena pembangunan tidak selesai dan di duga bermasalah,proyek jembatan manulah,di lidik Kejari Kaur sekitar tahun 2015 namun hasilnya hingga saat ini belum jelas.
Dan pada tahun 2015 proyek jembatan di hentikan (tidak ada aktipitas)
Pada tahun 2016 proyek jembatan manulah di lanjutkan kembali melalui Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dengan anggaran lebih kurang Rp 64 Miliar yang di laksanakan oleh PT.Cahaya Tunggal Abadi,lagi-lagi sampai dengan batas ahir pekerjaan,konstruksi jembatan tidak juga selesai
Pada 2017 proyek jembatan Manula di lanjutkan kembali,dana pembangunan berjumlah lebih kurang Rp 34 Miliar, sampai saat ini,pembangunan jembatan belum selesai,dokumentasi poto terahir di ambil pada hari ini Senin tanggal 31 Desember 2018
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra,Bapak Waji Heri Andrianto,SH bersama dengan Kepala Perwakilan Bengkulu Fauzan & Kantor Hukum “Parna Gogo” Jakarta, sehubungan dengan mangkrak nya konstruksi jembatan Manulah berbatasan dengan Lampung, di duga telah melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 (Mangkrak) oleh sebab itu akan di lakukan klaripikasi awal dan di lanjutkan laporan kepada Lembaga ” KPK ” cetus nya.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra dan Kantor Hukum “PARNA GOGO”,Waji Heri Andrianto,SH menambahkan bahwa, Jembatan Manulah,letak nya di jalan Negara (jalan Nasional) oleh sebab itu ia merasa simpati untuk turun tangan terkait mangkrak nya jembatan Manulah,kalau sampai jembatan lama ambruk dan jembatan baru tidak selesai, yang di rugikan banyak orang tutup Waji Heri Andrianto, SH.
Satker pembangunan jembatan manulah dan kontraktor (pihak ketiga) hingga berita di turunkan belum dapat di hubungi awak media.
(Reza)