Detikkasus.com | Tanah Datar – Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang nagari, kepemudaan dan pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 di Gedung Serbaguna Kantor Camat Pariangan Jum’at (28/12) Agenda tersebut dihadiri sekitar 80 masyarakat lima nagari di Kecamatan Pariangan, serta dihadiri Kapolsek Pariangan Iptu Desneri.SH.MH, Danramil Pariangan, camat, serta para wali nagari se Kecamatan Pariangan. Arkadius Dt Intan Bano saat menyampaikan sosialisasi tersebut mengatakan, dari 21 Ranperda yang direncanakan DPRD Sumbar pada 2018, terealilsasi sebanyak 12 Perda dan terdapat 5 Perda yang sedang memasuki proses akhir di Kemendagri dan Kementrian terkait. “Dari 12 perda yang telah terealisasi itu, ada tiga Perda strategis yang sangat perlu diketahui masyarakat dan menjadi gunjang-ganjing ditengah-tengah masyarakat,” ujar Arkadius. Diantara tiga Perda itu diantaranya Perda nomor 7 tahun 2018 tentang nagari, Perda nomor 12/2017 tentang kepemudaan dan pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang yayasan beasiswa Minangkabau. Perda tentang yayasan beasiswa Minangkabau yaitu mengenai dana rajawali yang berjumlah Rp87 miliar. “Sejarahnya dana rajawali ini yaitu dulu sekitar tahun 2007, PT Semen Padang akan diambil alih perusahaan lain dan akhirnya diakuisisi oleh Rajawali, masyarakat Sumbar meminta kompensasi sebesar satu juta dolar pertahun dengan total dibayar selama lima tahun, kami dari DPRD tidak mau dana itu dikelola yayasan, karenanya dana itu mengendap selama bertahun-tahun dan hingga saat ini dana itu berjumlah Rp87 miliar. Dana ini kembali akan digunakan untuk beasiswa berprestasi warga kurang mampu, mulai dari murid SLB, SLTP, SMA dan mahasiswa yang lulus diperguruan tinggi favorit yang tidak mampu,” ujarnya. Dikatakan, kepada Bapak dan Ibu yang hadir tersebut ia berharap agar menyampaikan segala hal tentang peraturan termasuk peluang beasiswa berprestasi tersebut kepada masyarakat lain yang tidak berkesempatan hadir saat itu. Mengenai kepemudaan, Arkadius juga menjabarkan berbagai hal, diantaranya yang berkaitan dengan potensi pemuda, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda. “Banyak hal yang bisa dikembangkan pemuda kita, mengenai kewirausahaan, kepeloporan dan kepemimpinan. Pemuda menurut undang-undang warga yang berusia 16 hingga 30 tahun, mereka dinaungi undang-undang nomor 40/2009. Dalam pengembangan organisasinya dapat dibiayai oleh negara dan Pemda,” ujarnya. Kemudian tentang Perda nagari, Arkadius juga menyebutkan landasan hukumnya pada UUD 1945 yang berbunyi, negara mengakui dan menghormati kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. “Di Sumbar kita mendapatkan anggaran dana nagari sebesar Rp8,2 triliun semasa pemerintahan periode sekarang, sekitar empat tahun era presiden Jokowi, jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan dana yang diperoleh provinsi tetangga. Bagi kabupaten/kota yang tidak mau desa/nagarinya menjadi desa adat tidak berlaku Perda nomor 7/2008 ini,” ujar Arkadius.
Pada kesempatan itu Kapolsek dan Danramil juga menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat serta himbauan untuk tidak menyelenggarakan acara pada perayaan pergantian tahun. (Yt)