Pringsewu – detikkasus.com, Laporan dugaan pemalsuan Surat ” Ijazah Paket A dan B ” Dokumen Persyaratan Pencalonan Pilkakon Serentak 2018, Kepala Pekon Kamilin Terpilih, belum buahkan kepastian hukum.
Pasalnya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-914 / Xl / 2018 / LPG / RES TGM/ 28/11/18, Kepala Pekon terpilih yang saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Polres Tanggamus mengikuti gladi resik untuk pelantikan besok.
Saat awak media konfirmasi ke Wakil Bupati Pringsewu terkait Kakon Kamilin Terpilih (Terlapor) mengikuti Gladi resik untuk pelantikan besok, apakah benar kakon tersebut besok akan dilantik.
” Lihat aja besok Pak, ” ucap wakil Bupati saat dihubungi lewat pesan watshap. Senin (17/12/18)
Terpisah, pelapor saat konfirmasi awak media terkait sudah sejauh mana proses penanganan dugaan pemalsuan dokumen Ijazah Paket A dan B, Solohin mengatakan semua sudah diserahkan pada Penyidik Polres Tanggamus.
” Semua sudah diserahkan ke Polres Tanggamus terkait penanganannya, yang jelas sampai saat ini saya belum menerima kepastian hukumnya, karena prosesnya masih berjalan, sedangkan kabar yang saya dapat hari ini Terlapor dipanggil di Polres Tanggamus, ” ucapnya.
Dikatakan Solihin, Unsur objektif dugaan perbuatan memalsu dokumen Ijazah Paket A dan B sudah jelas, Objeknya yakni surat (ijazah) yang diperuntukan pelapor sebagai bukti dari pada suatu hal sehingga dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.
Sedangkan, menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.
Jelas, tertuang pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Pasal 264 ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama (1. Akta akta otentik), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (Bmg/Tim)