Terlapor Belum Ada Kepastian Hukum Info Mau Dilantik, Fauzi : Liat Aja Besok

Kamis, 20 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu – detikkasus.com, Laporan dugaan pemalsuan Surat ” Ijazah Paket A dan B ” Dokumen Persyaratan Pencalonan Pilkakon Serentak 2018, Kepala Pekon Kamilin Terpilih, belum buahkan kepastian hukum.

Pasalnya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-914 / Xl / 2018 / LPG / RES TGM/ 28/11/18, Kepala Pekon terpilih yang saat ini masih dalam proses penanganan Penyidik Polres Tanggamus mengikuti gladi resik untuk pelantikan besok.

Saat awak media konfirmasi ke Wakil Bupati Pringsewu terkait Kakon Kamilin Terpilih (Terlapor) mengikuti Gladi resik untuk pelantikan besok, apakah benar kakon tersebut besok akan dilantik.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah Di Jombang Dibuka Bupati

” Lihat aja besok Pak, ” ucap wakil Bupati saat dihubungi lewat pesan watshap. Senin (17/12/18)

Terpisah, pelapor saat konfirmasi awak media terkait sudah sejauh mana proses penanganan dugaan pemalsuan dokumen Ijazah Paket A dan B, Solohin mengatakan semua sudah diserahkan pada Penyidik Polres Tanggamus.

” Semua sudah diserahkan ke Polres Tanggamus terkait penanganannya, yang jelas sampai saat ini saya belum menerima kepastian hukumnya, karena prosesnya masih berjalan, sedangkan kabar yang saya dapat hari ini Terlapor dipanggil di Polres Tanggamus, ” ucapnya.

Baca Juga:  Asik main judi kiu-kiu dua warga kedungadem di amankan polisi, Teramcam Lebaran di dalam Sel Penjara.

Dikatakan Solihin, Unsur objektif dugaan perbuatan memalsu dokumen Ijazah Paket A dan B sudah jelas, Objeknya yakni surat (ijazah) yang diperuntukan pelapor sebagai bukti dari pada suatu hal sehingga dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.

Sedangkan, menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya.

Baca Juga:  Awali Pagi Dengan Pelayanan Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan

Jelas, tertuang pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada Pasal 264 ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama (1. Akta akta otentik), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. (Bmg/Tim)

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru