Kadis kanla Sergai diduga ngotot usulkan CCO, Tabrak Aturan Perpres No.54 Tahun 2010

Kamis, 20 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin.

.Protes masyarakat terhadap praktik dugaan curang atas proyek pengembangan sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai senilai Rp.3.051.800.000 terus mencuat,Pekerjaan tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) APBD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2018 yang berlokasi Didusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Ketua NGO PMBDS (Pendampingan Masyarakat Bersih Damai dan Sejahtera) sergai Aswad Sirait membeberkan hasil investigasi dilapangan bahwa keinginan kuat Kadiskanla sergai Sri Wahyuni Pancasilawati untuk mengajukan Contract Change Order (CCO) bakal menemui jalan buntu,”Keinginan itu terganjal akibat telah berakhirnya masa waktu pelaksanaan pekerjaan 140 hari kalender yang dilaksanakan oleh PT.Rizky Atma Mulia (RAM) sementara pengguna anggaran (PA) Diskanla Sergai beserta tim justifikasinya belum mempersiapkan pemberkasan untuk melakukan CCO pekerjaan yang seharusnya dilakukan sebelum limit waktu kontrak betakhir
Ujar,NGO PMBDS.
Menurut aswad dalam hal melaksanakan adendum maupun cco pekerjaan,pengguna anggaran keuangan negara harus tunduk pada proses yurisprundensi hukum,yakni Perpres No.54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 tentang perubahan kontrak dan Perka LKPP No.2 Tahun 2011 tentang standard dokumen pengadaan pada bagian syarat syarat umum kontrak (SSUK) klausul adendum atau perubahan kontrak.
Aswad mengatakan masa waktu pelaksanaan sesuai kontrak pekerjaan No.18.27/128.g/SPK-VII/2018 yang dilaksanakan oleh PT Rizky Atma Mulya tanggal 2 juli 2018 telah berakhir tanggal 26 november 2018.
Aswad menilai,logika terbalik dari Kadiskanla (Sri Wahyuni_red), ini ditenggarai setelah adanya laporan temuan NGO PMBDS sergai tentang kecurangam PT.RAM sebagai pelaksana pekerjaan dan adanya desakan dari masyarakat sekitar tersebut yang merasa tidak puas dengan kinerja Kadiskanla sergai sebagai pengguna anggaran dan PT RAM sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan TPI.
Pada hal dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta perannya seorang Pengguna Anggaran (PA) hanya tunduk pada aturan hukum atau kehendak alam yang memaksa seperti terjadinya kejadian bencana alam atau force mayor diluar itu bukan hak PA untuk menjalankannya.
NGO PMBDS mengatakan Kadiskanla sergai sebagai pengguna anggaran dan PT RAM sebagai kontraktor terindikasi melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan sebagaimana juga telah diubah dalam UU No.20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
NGO PMBDS berharap kepada pihak penegak hukum agar membuat skandal ini menjadi terang benderang agar dapat menyelamatkan kerugian uang negara dari praktik korupsi dan kongkalikong.
Kadiskanla Sergai Sri Wahyuni Pancasilawati pemangku jabatan sebagai mantan sekretaris dan salah satu pejabat esselon II wanita era kepemimpinan Bupati Ir.H.Soekirman seharusnya mahir dalam menjalankan roda kedinasan Perikanan dan Kelautan terkait rancangan guna mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi kaum pesisir dan kelompok nelayan di kabupaten serdang bedagai,katanya.
Tambahnya Diskanla sergai memakai konsultan pengawas harusnya dapat menyesuaikan besaran uang dengan rencana bangunan yang akan dibangun,jadi pembangunan milyaran uang rakyat tepat sasaran tanpa harus memberlakukan CCO.
Tentu jika terbukti,perbuatan kontraktor dan Kadiskanla Sergai berpotensi melanggar Perpres No 54 tahun 2010 pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU.No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU.No 20 tahun 2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar rupiah.(@$)

Baca Juga:  Maraknya Pukat Trawl Bebas Beroperasi KNTI lakukan unjuk rasa

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru