Detikkasus.com | Sejarah telah mencatat lahirnya Dewan pers Independent bermula adalah,adanya desakan dan tuntutan perjuangan Pers Reformis yang bertujuan untuk mengembalikan akal sehat dari absolutisme yaitu kekuasaan tanpa batas, sekaligus tuntutan dibubarkannya Departemen Penerangan RI. Sebagai simbol kekuasaan eksekustor yang membuat paranoid bagi umat pers yang dianggap telah mengancam stabilatas negara, Meski hal itu kita tidak bisa pungkiri keberadaan dewan pers yang eksistensinya sudah ada sejak tahun 1966 era nya orde baru dibawah kendali departemen penerangan RI saat itu.
Namun lahirnya Majelis Pers Independen yang di prakarsai oleh 26 organisasi kewartawanan,adalah sebagai lokomotif yang memiliki intuisi yang sama yaitu senasib dan seperjuangan.. sepakat untuk membuat RUU Pers.sebagai” rule of the game “yaitu sebagai kitab suci bagi umat Pers alias payung Hukum yang mengatur tentang kebijakan secara rinci dan transparan mengenai format penetapan Dewan Pers maupun diharapkan akan menjawab Persoalan Persoalan terkait delik dan sengketa terhadap Pers.sebagai pengejawantahan amanah *UU No 40 thn 1999 tentang Pers.*
Peran Majelis Pers juga telah banyak memberikan andil salah satunya telah meratifikasi *Kode Etik Wartwan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* serta memberikan penguatan-penguatan dan eksistensi terhadap Dewan Pers Inedependen sebagai Produk dari agenda Reformasi.hal itu berdampak nyata Berkat kegigihan, semangat juang yang merindukan adanya perubahan wajah pers Indonesia yang beritergritas,bermartabat, independent dan lepas dari campur tangan dari pihak pihak manapun ,
Bukan hanya itu, Majelis Pers Independen juga meng-agendakan, dan mengusulkan adanya dewan pers Independent. Sebagai amanah UU No 40 tentang Pers.mengingat dalam UU No 40 thn 1999 tentang Pers,secara eksplisit dijelaskan “akan dibentuk Dewan Pers independen “karna didalam UU Pers disebutkan tidak ada satu pasalpun, maupun dalam Bab dan ketentuan umum keberadaan DP termaktub dalam undang undang tersebut,dan keberadaan DP bersifat Ad,Hoc.artinya diluar UU No 40 thn 1999 tentang Pers
Hingga akhirnya terbentuklah dewan pers walaupun sangat jarang digunakan kalimat “independennya” yang dipimpin oleh Atma kusuma untuk satu priode dilanjutkan oleh prof ichlasul Amal,namun sejak saat berada dinahkodai prof. Bagir Manan mulai umat Pers mengalami masa masa transisi,karna banyak terjadi delik dan sengketa terhadap Pers,tidak diselesaikan dengan hak jawab,lebih lebih diperparah lagi sejak kepemimpinan yosef adiprastyo atau yang disapa stanly, banyak umat Pers dimeja hijaukan duduk dibangku pesakitan hingga berjung beberapa wartawan merenggang nyawa dalam Sel tralis karna sebuah berita, seperti yang dialami *Muhamad Yusuf* wartawan kemajuan rakyat.
Seiringnya waktu berjalan dan fenomena Pers Nasional kita yang kini mewarnai,gambaran ketidak adilan,kebodohan dangkal,dan kemiskinan telah diwarnai dengan jelas dan terang benderang hingga menyilaukan mata,ada Pers merah,kuning,hijau, dilangit yang biru.karna para penguasa dan pengusaha Pers yang juga didominasi para politikus.hal ini membuat intergritas dan independensi DP dipertaruhkan,banyak sebagian para pimpinan organisasi yang merasa prihatin atas wajah Pers Nasional dan kemerdekaan Pers yang sudah diperjuangkan selama ini,apalagi sikap DP yang menggunakan Politik belah bambu, yang satu diangkat dan yang satu diinjak,atau pilih-pilih tebu dengan dalih memonopoli kebenaran atas nama perivikasi organisasi maupun media,
sadar atau dengan tujuan yang sadar patut kita sadari pula ,memang jujur bahwa kemerdakaan Pers saat ini dirasa sudah dibajak oleh para wartawan yang menganut mitos-mitos sesat,yang berfikir super-body,untacble tidak dapat tersentuh oleh Hukum yang syahwatnya hanya mencari-cari kesalahan orang,sebagai alat posisi tawar untuk mendapatkan pullus,ngga dikasih pullus bisa mangfuss.ironinya yang mengklim dirinya wartawan tanpa disiplin ilmu jurnalis yang benar …dengan “Bim salabim,Abra kadabra” maka sekejab jadilah wartawan wartwan ” *muntahber”* dengan beberapa ID Pers menggantung dileher, yaitu wartawan yang muncul tanpa berita,memualkan dan mengocok isi perut.adalagi muncul wartawan karbitan yaitu matang sebelum waktunya alias “tapek bonyok” beritanya asem ajah ngga ada manis manisnya kecuali ada siraman jasmani.
Disinilah peran Majelis Pers Indonesia harus menyatukan persepsi dan mengebalikan akal sehat dan waras bagi umat Pers yang tersesat dijalan yang ramai yaitu jalan yang penuh kebisingan, Riak riak fokus menari-nari dan bernyanyi dipanggung Politrik ditahun Politik yang penuh euforia saja,tanpa memahami Problemsolvingnya dengan langkah langkan cerdas dan strtegis untuk kepentingan semua umat Pers,yaitu berjuang tanpa kembali dijalan yang benar.
bahwa hanya Majelis Pers lah satu satunya yang mampu untuk mengembalikan Roh kemerdekaan Pers dan titohnya baik secara Legalstanding maupun stake holder relation sebagai konstituen yaitu ibu yang telah melahirkan Dewan Pers dari rahim Reformasi, hasil Perjuangn dan Perlawanan pejuang Pers Reformis yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai nilai *Pancasila* Dan *UUD1945* dan slalu mengedepankan Hati nurani karna itu melebihi diatas segalanya.
Namun sayangnya ide dan gagasan Majelis Pers mulai dari berdirinya Sekber yang berkantor di gedung dewan pers lantai 5,merumuskan dan merancang penyempurnaan UU No 40 tentang Pers, di MK maupun melalui DPR RI,hingga agenda penyelenggaraan Kongres Wartawan Yang Ke II pasca kongres wartawan yang Petama diera 60an yang bertujuan menyatukan kembali umat Pers yang pecah pada masa itu,agenda utama yang sangat urgens dan krusial adalah penyempurnaan UU Pers karna hal itulah dampak multiplier efek dari pengabaian eksistensi UU Pers itu sendiri,sehingga berdamapak munculnya berbagai delik dan sengketa terhadap Pers, hal itu juga untuk menjawab tantangan Pers Nasional yang sangat meperihatinkan saat ini,untuk itu MP memfasilitasi dengan mengafiliasi dan mengakomodir para pimpinan organisasi Pers Reformasi 98, maupun yang lahir pasca Reformasi yang memiliki plat form yang sama,namun semua kegiatan dan program kerja MP telah dibajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan kata lain telah memanipulasi imaginasi publik dengan mengkorup kesadaran umat pers.diluar kendali dan kebijakan Majelis Pers.
Apalagi Ketika banyak sebagian umat pers mempertanyakan tentang sekber pers Indonesia apakah ada keterkaitannya dengan MP, mungkin jawabannya MP tidak bertanggu jawab atas segala kegiatanya apalagi ada agenda akan membentuk dewan pers Independent, pada acara Mubes Pers yang diselenggarakan nanti
Perlu menjadi catatan dan kajian untuk Sekber pers Indonesia yang dilegalitaskan dibawah kemenhumham merupakan organisasi yang masing masing sudah berbetuk badan hukum atau memang organisasi tanpa bentuk, hal itu sangat wajar dan menjadi maklum memang selayaknya disatukan wadahnya menjadi satu kesatuan agar umat Pers tidak menjadi bingung maupun Publik limbung,mengingat Sekber yang MP bentuk adalah refresentatif yang bersifat *ex officio* yang terdiri dari berbagai organisasi yang telah berbadan hukum,melainkan bukan organisasi tanpa struktur dan memilik umatnya baik tingkat pusat maupun daerah apalagi umat persnya. bersorak sorai seraya menghakimi tentang dewan pers yang naif itu, dan terkesan kegiatan mubes itu hanya rulling Party. Dengan logika akal sehat,bahwa dewan pers sebagai lembaga yang dibentuk melalui undang undang dan telah mendapat legitimasi melalui kepres yang langsung dintanda tangni presiden walaupun hal itu yang dipersoalkan. Sangat aneh bukan jika euforia sekber pers Indonesia akan membentuk dewan pers independent.legalstanding apa…? Apakah SKnya dari langit….agar petir menyambar dimusim kemarau.Hal yang perlu diperhatikan juga adalah tidak semudah apa yang diucapkan dan difikirkan.
Untuk itu, sebagai pelaku sejarah kemerderdekaan Pers, Majelis Pers memandang perlu untuk menyampaikan akal sehat untuk meneruskan dan meluruskan kemerdekaan Pers dengan *counter-value* dan berjuang dengan cara cara yang konstitusional dan elegan,jangan hanya karna kebencian kita menjadi berlaku tidak sehat,yaitu A.ad Libitium “sesuka hati dan mana suka”, dan MP bersikap tegas setidaknya memberikan wawasan bagi umat pers, media dan organisasi kewartawanan yang ada untuk dapat berpikir lebih cerdas.
Tak heran banyak rekan rekan pers yang dengan keterbatasannya dan kurangnya memahami hal tersebut akan terbawa arus ombak oleh laut yang dangkal karna keterbatasan informasi atas lahirnya kemerdekaan Pers dan tentunya menjadi dilematis bagi perkembangan pers di Indonesia, demokrasi boleh-boleh saja namun harus logik baik secara Hukum,Etika dan Kemanusiaan, memang *kemerdekaan Pers masih belum menjamin lahirnya Pers-Pers yang baik kinerjanya, sebagaiman sytem demokrasi ditanah air kita tidak menjamin tegaknya kedaulatan, keadilan dan hak asasi.karna Hitam Putih Republik ini dapat tergambar melalui Pers.*