Detikkasus.com | Surabaya – Lagi lagi segenap jajaran sektor tandes berhasil meringkus pelaku penipuan Pada hari Selasa 11 Desember 2018 sekitar pukul 19.30 wib Tim TAB Polsek Tandes telah menangkap Pelaku PENIPUAN.Sesuai surat laporan Polisi Nomor Pol : B/ /XII/2018/Polsek Tandes Tanggal 11 Desember 2018,tempat kejadian perkara di balai Rw 7 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya.
Saksi saksi korban tersebut SUYONO Bojonegoro 15 Juli 1967. Islam PNS/Ketua Rw 7. Alamat Balongsari Krajan Rt 01 Rw 07 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes.Saksi yang kedua SUYONO Bojonegoro 52 tahun agama islam PNS /Ketua RW 7. Almt Balongsari krajan Rt 01 Rw 07 Kel Balongsari Kec Tandes Kota Sby,saksi yang ketga KUKUH SUGIANTO Sragen 35 tahun, Laki laki. Polri/Bhabinkamtibmas. Alamat dusun Kedungturi Kecamatan Taman sidoarjo.
Tersangka MOH RIZAL Surabaya 23 Tahun Laki laki agama Islam. Pengangguran. Alamat Tambak Wedi Baru Gang 8/86 A Rt 7 Rw 3 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya harus meringkuk dijeruji besi polsek tandes.Barang bukti yang disita petugas kepolisian,Uang Tunai Rp 1.000.000 ( 5 lembar Seratus Ribuan dan 10 lembar Limapuluh Ribuan ),1 Unit HP Merk Straw bery warna hitam biru.
Kejadian kronologisnya Pada hari Sabtu tanggal 1/12/ 2018 sekitar pukul 10.00 wib di Balongsari Krajan II Depan Balai Rw 7 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes,telah datang seorang laki laki mengenalkan diri nama MOH RIZAL Mengaku sebagai Caleg DPR RI No 2 Partai Perindo Dapil 1 Surabaya Sidoarjo.
Ia menawarkan bantuan berupa Pavingisasi dan Pembangunan Gedung serba guna, selanjutnya pukul 19.00 wib korban SUYONO menerima telepon dari seorang laki laki mengaku nama H SAFII selaku Orang tua dari MOH RIZAL, dan menjelaskan bahwa meminta dukungan dan bila Anaknya ( MOH RIZAL) butuh sejumlah uang agar di kasih saja,dan bila orang tuanya sudah datang kembali Ke Surabaya akan di ganti semuanya.
Dengan secara berturut turut sampai dengan tanggal 11 desember 2018 pelaku MOH RIZAL meminta sejumlah uang kepada Korban SUYONO mulai Rp 1.000.000 .Rp 2.000.000. Rp 500.000. Rp 6.000.000. Rp 3.000.000. 12.000.000.
Alhasil seterusnya sampai terkumpul seluruhnya sejumlah Rp. 74.200.000,lama lama pelapor merasa curiga dan memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas terkait permasalahan tersebut,selanjutnya Pelaku minta uang lagi melalui telepon sejumlah Rp 3.000.000.
Dan tiba tiba pukul 19.00 wib pelaku datang dengan sendirinya dan langsung oleh korban SUYONO tidak di kasih sejumlah Rp 3.000.000 melainkan di kasih uang Rp 1.000.000 dan setelah uang Rp. 1.000.000 diterima, akhirnya Pelaku langsung ditangkap oleh Bhabinkamtibmas beserta barang buktinya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tandes guna Pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut,pelaku dijerat Pasal 378 KUHP pidana ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Kapolsek tandes Kompol H Kusminto bersama team anggota jajaran segera bertindak,Menangkap Pelaku,Riksa Saksi2
,Sita B Bukti, Riksa Tersangka,Lengkapi Mindik,lidik Sidik Tuntas Kirim ke JPU,pungkasnya.sulton