Breaking News | Mojokerto Menjadi Kota Wisata Pertambangan Galian C.

Detikkasus.com | Indonesia – Jawa timur – Kabupaten Mojokerto -, Senin 10 Desember 2018 -, Penambangan pasir, termasuk kategori tambang galian golongan C, berdasarkan istilah dalam UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 disebutkan, (1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan: a. golongan bahan galian strategis; b. golongan bahan galian vital; dan c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.

Butir (c) pada pasal itu, yang kemudian populer sebagai “bahan galian golongan C” atau “galian C”. Namun sekarang, istilah itu sebenarnya tak relevan lagi.

Mengutip Parlindungan Sitinjak, Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, yang dimuat di laman Kementerian ESDM pada 2011, istilah ini sudah tak tepat lagi digunakan.

Baca Juga:  Polres Blora Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Lebaran Gelar Pasar Murah, Reporter - Arifin.

“Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi ‘batuan’, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi ‘batuan'”

Seperti yang di ketahui NGO PMBDS: Di Daerah Wilayah Hukum Polda Jatim tepatnya Polres Mojokerto sangat marak dengan praktek Pertambangan Galian C entah itu Legal maupun ilegal, yang pasti 80 % tambang galian c di mojokerto banyak yang abal abal seperti di Made Pacet : lereng gunung di tambang padahal itu kawasan wisata.

Baca Juga:  Pendowo Bangkit Gugat PT. PRIA tentang Penimbunan Limbah

Kedua Lereng Atau Kawasan DAS Sungai Galuh Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto sampai saat ini menjadi polemik dengan masyarakat kecil,
dan seterusnya.

Eronisnya tidak ada tindakan hukum yang pasti hingga beberapa tambang galian C di angkat kerat oleh Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS dan Pimpinan Pimpinan Redaksi Media di PT. PRIA SAKTI PERKASA.

Berikut ini Berita terkait:

Breaking News | Mojokerto Menjadi Kota Tambang Galian C – Lokasi di Dusun Pamotan, Desa Bening, Kecamatan Gondang.

https://youtu.be/7rJ3lSoGd6I

Breaking News | Mojokerto Menjadi Kota Tambang Galian C – Lokasi di Dusun Kowang, Desa Gebangsari.

https://youtu.be/0bKzQ3U3bkI

Breaking News II Mojokerto Jadi Kota Tambang Galian C – Lokasi Dusun Kowang, Desa Gebang Sari, Kecamatan Jatirejo.

Baca Juga:  Memohon Pertolongan Kepada Tuhan Yang Maha Esa Agar Pilkada Mojokerto 2020 Aman Dan Sukses KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama

https://youtu.be/iTKcjB4eETs

Breaking News | Mojokerto Menjadi Kota Tambang Galian C – Lokasi di Dusun Kowang, Desa Gebangsari.

https://youtu.be/MNmDB6WGz5Q

Breaking News | Mojokerto Jadi Kota
Tambang Galian C – Lokasi Jatirejo Milik Kasun Mrisen

https://youtu.be/MNmDB6WGz5Q

Tambang Galian C di Sungai Galuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

https://youtu.be/3bKwr8YQVJA

Detik Kasus | Galian C Dusun Ardilangu Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu

https://youtu.be/dET3f80MCi0

Bekas tambang galian c di Mojokerto

https://youtu.be/7BaHj3MaMww

Galian C Made – Kecamatan Pacet – Mojokerto – Jawa Timur.

https://youtu.be/pW2uCOPNXPA

Akhirnya 2 Alat Berat Bego Berhasil Di Eksekusi Dari Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang.

https://youtu.be/hdKpyCDqYY8

Tambang Galian C Dusun Jaringan Sari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

https://youtu.be/nAsMDM_FpPM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *