Polda Bali-Polres Buleleng detikkasus.com-Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Kasat Binmas Polres Buleleng AKP Ketut Widiasa Sangku, S.H. telah menghadiri Rapat Evaluasi sekaligus sosialisasi tentang ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan terhadap para saudagar dan jagal pada Rumah Potong Hewan Desa Panji Kec. Sukasada Kab. Buleleng
Rapat Dibuka oleh Plt. Kasi Kesmavet Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan An. DRH. I Gede Mertya dan dihadiri oleh Tim pengendalian pemotongan sapi betina produktif, para saudagar dan para Jagal serta petugas RPH.
Dalam giat tersebut Kasat binmas dalam sambutannya menghimbau agar para saudagar dan jagal jangan melanggar undang-ndang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Saat dikonfirmasi Kasat Binmas AKP Ketut Widiasa Sangku, S.H. Mengungkapkan Bahwa,” kegiatan rapat tersebut bertujuan sebagai evaluasi dan sosialisasi tentang ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan terhadap para saudagar dan jagal pada Rumah Potong Hewan Desa Panji Kec. Sukasada Kab. Buleleng serta memberikan himbauan kepada para jagal agar tidak memotong sapi betina produktif dalam rangka menjaga populasi sapi,” ujar kasat