Sosialisasi Perda Kasat Binmas Hadiri Rapat di Kantor Distanak Kab. Buleleng

Senin, 10 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali-Polres Buleleng detikkasus.com-Pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 10.30 Wita bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Kasat Binmas Polres Buleleng AKP Ketut Widiasa Sangku, S.H. telah menghadiri Rapat Evaluasi sekaligus sosialisasi tentang ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan terhadap para saudagar dan jagal pada Rumah Potong Hewan Desa Panji Kec. Sukasada Kab. Buleleng

Baca Juga:  Satuan Sabhara Amankan Rutan Polres Buleleng.

Rapat Dibuka oleh Plt. Kasi Kesmavet Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan An. DRH. I Gede Mertya dan dihadiri oleh Tim pengendalian pemotongan sapi betina produktif, para saudagar dan para Jagal serta petugas RPH.

Dalam giat tersebut Kasat binmas dalam sambutannya menghimbau agar para saudagar dan jagal jangan melanggar undang-ndang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Baca Juga:  Memberikan Pelayanan Masyarakat Melalui Pengamanan Arus Lalu Lintas Antisipasi Pulang Anak Sekolah SMPN 1 Sukasada

Saat dikonfirmasi Kasat Binmas AKP Ketut Widiasa Sangku, S.H. Mengungkapkan Bahwa,” kegiatan rapat tersebut bertujuan sebagai evaluasi dan sosialisasi tentang ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan terhadap para saudagar dan jagal pada Rumah Potong Hewan Desa Panji Kec. Sukasada Kab. Buleleng serta memberikan himbauan kepada para jagal agar tidak memotong sapi betina produktif dalam rangka menjaga populasi sapi,” ujar kasat

Baca Juga:  Hari Minggu Pawas dan Anggota Polsek Tejakula Rutin Atensi SPBU Desa Sembiran

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB