Detikkasus.com | 08 Desember 2018.
Saat ini di beberapa daerah para Pendamping Desa sedang proses seleksi, waspadai bersama praktisi Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN).
Menurut Nur Rozuqi Sekretaris Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan dalam tulisannya yang dituangkan di group Facebook Gerakan Desa Merdeka(GDM) dari Padepokan Desa, dikabarkan ada informasi dari beberapa daerah banyak terjadi praktisi KKN nya.
“Waspadai rekrutmen Pendamping Desa, yang disinyalir banyak terjadi penyimpangan atau praktek KKN, “Terang Nur Rozuqi dalam sebuah tulisannya di GDM.(08/12).
Apa kriteria yang ideal bagi Calon Pendamping Desa?
Nur Rozuqi memaparkan dalam tulisannya di GDM,
“Pendamping desa yang dibutuhkan oleh desa, setidaknya dalam satu Kecamatan diantara mereka harus memiliki kompetensi beragam, antara lain:
1. Kompetensi bidang akuntansi.
2. Kompetensi bidang teknik sipil.
3. Kompetensi bidang hukum tata negara.
4. Kompetensi bidang perencanaan pembangunan.
5. Kompetensi bidang tata administrasi.
Lima kompetensi itulah yang dibutuhkan oleh aparatur desa. “Paparnya.
“Jika rekrutmennya ‘ngawur’, Maka jangan berharap banyak program ini berhasil. “Pungkas Nur Rozuqi (Sekdes Warukulon Pucuk Lamongan yang juga Ketua Umum DPP Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) dan
Direktur Lembaga Kajian Desa.
(Mam/sumber)