Pengerjaan Pengembangan Sarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Beringin Diduga Luput Dari Pengawasan TP4D Sergai.

Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Tanjung Beringin.

Nampaknya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai diduga belum mampu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pembangunan yang menggunakan Anggaran Negara di Serdang Bedagai,seperti hal nya pada pekerjaan Pengembangan sarana prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, apalagi pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) yang nilainya cukup besar dengan memakan biaya mencapai Rp 3.051,800,000.

Pekerjaan Pengembangan sarana Prasarana Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang ada di Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menjadi pertanyaan bagi masyarakat Luas.

Baca Juga:  Ditarik Biaya Transport, Penderita Gangguan Jiwa yang Dipasung ini Gagal Berobat

Sebab pekerjaan yang berasal dari dinas kelautan (diskanla) dengan Sumber dana berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi APBD Serdang Bedagai tahun 2018 sebesar Rp 3.051.800.000 diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek. Sehingga diduga sarat dengan muatan yang terindikasi KKN.

Seperti hal nya pengadaan tanah timbun yang seharus nya didatangkan dari luar untuk melakukakn penimbunan, namun pihak rekanan melakukan pengorekan untuk penimbunan tanah Di sekitar lokasi penimbunan itu sendiri. dan diduga sisa tanah timbun tersebut dijual belikan terhadap warga sekitar oleh rekanan.
Selain itu Pada beberapa titik dilokasi pekerjaan cor beton kawasan TPI dan jalan kedermaga dan pekerjaan lantai selasar diduga sebahagian tidak menggunakan besi wiremess sesuai RAB.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi Aktif Dengan Patroli dan Sambang

Ironisnya dalam pengerjaan sarana air diduga pihak rekanan meakukan pekerjaan tumpang tindih atau memanfaatkan bangunan yang sudah ada sejak tahun 2016 yang lalu.

Dalam pelaksana pekerjaan proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Rizky Atma Mulya. Yang dalam pelaksanaan Pekerjaan mulai 2 juli 2018 dan berakhir tanggal 23/11/2018.
Namun menurut informasi dilapangan pekerjaan tersebut diduga telah putus kontrak pada Jumat 23/11/18 hingga diperpanjang sepuluh hari dan berakhir selasa 4 desember 2018 dikhawatirkan pekerjaan tersebut tidak selesai sehingga tidak tau pasti siapa yang bertanggung Jawab.

Anehnya dipapan informasi tersebut tertera jelas yang bertuliskan kegiatan ini dalam pengawasan Tim TP4D Serdang Bedagai ,namun diduga luput dari pengawasan.

Baca Juga:  Polda Banten Ingatkan, Pwnarikan Paksa Oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan

ketika di konfirmasi wartawan pada salah seorang oknum dari Instansi terkait”Danil Tarigan sebagai PPTK Diskanla Sergai selasa (4/11) mengatakan dengan singkat saya tidak mengerti tanya aja sama pengawas konsultannya sebab pembangunan ini sudah ada pengawas dan nanti kita sampaikan pada pengawas dan PPK nya,ujarnya.

Menanggapi hal itu ketua NGO PMBDS (Pendampingan Masyarakat Bersih Damai dan Sejahtera) Sergai meminta pada Pemerintah, instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan ketegasan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan Anggaran Negara.

Aswad menambahkan: berharap pada DPRD Sergai untuk ikut berperan melakukan Monitoring dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di Serdang Bedagai” tegas nya.(@$)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *