Detikkasus.com | SIDOARJO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 Kabupaten Sidoarjo akhirnya disetujui dan disahkan sebesar Rp 4,8 triliun. Nilai ini naik dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 yang sebesar Rp 4,4 triliun. APBD tahun anggaran 2019 ini ditetapkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Sulamul Hadi Nurmawan di Gedung Sidoarjo Community Center (SCC), Jum’at (30/11).
Turut mengikuti rapat paripurna Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah S.H.,M.Hum., Wakil Bupati Sidoarjo H.Nur Ahmad Syaifuddin S.H., Sekretaris Daerah Kab Sidoarjo Drs. Achmad Zaini, M.M. dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat.
Bupati Sidoarjo mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, dan semua OPD dan stakeholder yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2019.
“Alhamdulillah penetapan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 telah disepakati, hal ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal pelaksanaan program-program pembangunan daerah di tahun 2019 nanti” kata Bupati Saiful Ilah.
Ia berharap demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo, kemampuan keuangan ini harus benar-benar diberdayakan dan direalisasikan.
APBD merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional. Maka dari itu disamping pentingnya memahami peranan APBD dalam konteks pembangunan daerah perlu juga penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Untuk itu kebijakan dan program daerah harus sejalan dengan kebijakan dan program provinsi hingga nasional, sehingga terwujud sinergitas dan sinkronisasi perekonomian nasional secara utuh” jelasnya.
Pada Rapat Paripurna malam itu dilaksanakan juga pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah 2 tahun berjalan, hasil evaluasi implementasi pada 2 OPD ditemui ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Beban kerjanya sangat besar sekali” ungkap Bupati Saiful Ilah.
Ia menjelaskan demi optimalisasi kinerja maka dilakukan penataan ulang dengan memindahkan beberapa sub bagian urusan untuk menyesuaikan dengan urusan yang ditangani maka nomenklatur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Sumber Daya Air dan Penataan Ruang, sedangkan Dinas Perumahan dan Permukiman diubah menjadi Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya.
Selain Dinas tersebut, dilakukan penataan juga pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana(PMDP3KB). Beban kerjanya juga sangat besar, sehingga kinerjanya kurang bisa optimal, oleh karena itu untuk mengoptimalkan kinerjanya maka dipecah menjadi dua dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.sul/gus