Pekanbaru, detikkasus.com – Perusahaan PT. BTKJ (Budi Tani KembangJaya) dinilai mengangkangi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Dimana perusahaan itu tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam membayar upah karyawannya, ucap Herman Zai selaku ketua SBRM (Serikat Buruh Riau Mandiri) Riau kepada media ini Selasa (5/9/17) di Pekanbaru.
Herman menegaskan, tertera pada pasal 99-101 dalam ketentuan itu, perusahaan berkewajiban memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. Lain dengan PT BTKJ, salah satu perusahaan yang telah bertahun-tahun beroperasi di daerah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, membayar upah karyawannya jauh dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten/kota yang telah ditentukan oleh pemerintah, sesalnya.
Selain melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2003 itu, PT BTKJ juga telah melanggar PP No 79 tahun 2015 tentang Perlindungan Upah. Perlindungan Tenaga Kerjaan dan kesehatan, juga telah diatur melalui PP no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang terakhir di ubah atau dileburkan melalui UU NO 24 tentang Lahirnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, imbuhnya.
Dalam ketentuan itu, perusahaan kewajib memberikan kesejahteraan karyawannya. Yaitu menyediakan fasilitas bagi karyawan seperti klinik kesehatan, air bersih, fasilitas pendidikan dan transportasi. Hal itu telah juga diatur dalam hubungan kerja, jelasnya.
Kemudian dalam Perda Propinsi Riau No 4 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, juga telah mengatur nominal pembayaran upah karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Oleh demikian Herman meminta pemerintah Propinsi Riau melalui instansi terkait, agar menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, pintanya. Diri/Bazooka L. Halawa.