PT. BTKJ Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, detikkasus.com – Perusahaan PT. BTKJ (Budi Tani KembangJaya) dinilai mengangkangi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Dimana perusahaan itu tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam membayar upah karyawannya, ucap Herman Zai selaku ketua SBRM (Serikat Buruh Riau Mandiri) Riau kepada media ini Selasa (5/9/17) di Pekanbaru.

Herman menegaskan, tertera pada pasal 99-101 dalam ketentuan itu, perusahaan berkewajiban memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. Lain dengan PT BTKJ, salah satu perusahaan  yang telah bertahun-tahun beroperasi di daerah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, membayar upah karyawannya jauh dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten/kota yang telah ditentukan oleh pemerintah, sesalnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kali Sada Sambangi Warga Pengungsi Didesa Binaanya

Selain melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2003 itu, PT BTKJ juga telah melanggar PP No 79 tahun 2015 tentang Perlindungan Upah. Perlindungan Tenaga Kerjaan dan kesehatan, juga telah diatur melalui PP no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang terakhir di ubah atau dileburkan melalui UU NO 24 tentang Lahirnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, imbuhnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Partai Demokrat ke KPU Di Pimpin Langsung Ketua Umum Agus Yudhoyono

Dalam ketentuan itu, perusahaan kewajib memberikan kesejahteraan karyawannya. Yaitu menyediakan fasilitas bagi karyawan seperti klinik kesehatan, air bersih, fasilitas pendidikan dan transportasi. Hal itu telah juga diatur dalam hubungan kerja, jelasnya.

Baca Juga:  Detik Kasus - Jawa Bali | Pemerintah Desa Gintangan Kecamatan Blimbingsari Mendapat Penghargaan Rumah Singgah.

Kemudian dalam Perda Propinsi Riau No 4 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, juga telah mengatur nominal pembayaran upah karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Oleh demikian Herman meminta pemerintah Propinsi Riau melalui instansi terkait, agar menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, pintanya. Diri/Bazooka L. Halawa.

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB