Detikkasus.com | Labuhanbatu 26 November 2018, LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu menyurati Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Untuk mempertanyakan Kasus Perkara Masnilamayanti Rambe (MR) Buruh PTPN III DLAB2 yang sekarang dimutasikan ke Kebun Pulo Mandi Asahan
sesuai STPLP No.208/II/2018/SU/RES -LBH tanggal 27 Pebruari 2018.
Surat LSM.TIPAN-RI,bernomor :PD.TIN-RI/LB/159/XI/2018 tgl 26 Nopember 2018, dilayangkan ke Kapolres sebagai tindak lanjut keluh kesah pelapor MR, yang disampaikan secara lisan ke LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu bahwa kasus pelaporannya yang sudah mencapai 300 hari di Polres Labuhanbatu tidak juga ada perkembangan proses hukumnya, jelas Bernat Panjaitan,SH.M.Hum, Direktur LSM.TIPAN-RI,Labuhanbatu.
Menurut Bernat Panjaitan: Perkara MR ini adalah terkait dengan pelaporannya atas diri General Manager PTPN III, DLAB2 ber inisial Sugiarto, Sehubungan dengan kasus dugaan kejahatan tindak pidana Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana tersebut pada pasal 43 Juncto 28 UU.No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor serta keterangan saksi yang sudah diambil oleh penyidik, diduga kasus sudah terpenuhi unsur pidananya yang dapat menyeret Sugiarto ke penjara, dan dalam waktu 300 hari seharusnya kasus perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat,
Kasus memang delik hukumnya delik aduan dan bisa saja dihentikan proses hukumnya apa bila antara pelapor dan terlapor sepakat melalukan perdamaian secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang sesuai keterangan MR belum ada pihak terlapor menemuinya untuk melakukan perdamaian, artinya kasus harus terus berjalan proses hukumnya dan hal itu adalah menjadi tanggung jawab Kapolres Labuhanbatu,ataukah dikarenakan adanya dugaan hubungan koordinasi yang baik antara Polres Labuhanbatu dengan PTPN III, sehingga bisa pejabat PTPN III kebal Hukum, dan Kapolres merasa enggan menindak lanjuti kasus ini ” Papar Bernat Panjaitan.
Masni Lamayanti Rambe, ketika dikonfirmasi awak media via WhatsAAp,mengatakan:”Benar ada meminta bantuan dari LSM-TIPAN-RI Labuhanbatu untuk menindaklanjuti perkaranya di Polres Labuhanbatu, karena sudah berjalan 10 bulan tidak juga ada tindak lanjutnya, dan belum pernah ada dibuat perdamaian tertulis antara MR dengan terlapor baik secara kekeluargaan ataupun secara perusahaan, management hanya berjanji-janji saja,” apakah dikarenakan saya Buruh rendahan lantas kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dimuka hukum” Saya sudah cukup lelah diperlakukan tidak adil oleh management ” Maupun penegak hukum Ujar Masni. ( J. Sianipar )