Pemuda Edarkan Ratusan Pil Koplo di Amankan Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi | Reporter : Dajafar.

Polres Banyuwangi. detikkasus.com – Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi, menyita 200 butir pil Trihexyphenidyl dari tangan AS. Obat yang biasa digunakan penderita parkinson dan gangguan jiwa itu ditemukan dalam kondisi kemasan siap jual. Kini, Senin (4/9) pelaku diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.I.K. menjelaskan, obat ini masuk dalam kategori obat keras, harus dengan resep dokter. Pil ini memiliki efek hampir sama dengan narkotika seperti halusinasi hingga ketergantungan. “Efek pil yang kemudian menjadikan obat ini disalahgunakan,” ungkap Ambuka Yudha Hardi Putra di Mapolres Banyuwangi.

Baca Juga:  Polres Semarang Musnahkan 3452 Botol Miras, 1770 Liter Tuak, 651 Liter Ciu dan 180 Gram Narkotika Jenis Sabu Hasil Operasi Cipta Kondisi Menjelang Ramadhan, Reporter - Arifin.

Dalam perkara ini telah diamankan pelaku Arif Sucipto Alias Boy Bin Slamet (27) , agama Islam, laki-laki, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, alamat Jalan Ikan Tongkol, Lingkungan Kramat RT.001, RW. 001, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga:  Unit Opsnal Reskrim Memantau Kamtibmas di SPBU dan ATM BNI Sukasada

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl, 2 bendel plastik klip, satubuah tas kresek warna putih, buah HP Oppo warna putih, Uang tunai Rp. 325.000, 9 butir obat Trihexyphenidyl disita dari saksi EOW.

Sampai saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa terlapor sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik cabang Surabaya, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengembangkan guna mencari dan menemukan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga:  Babinsa bersama staf kelurahan Pucang Anom kunjungi Rumah SehatĀ 

Kepada tersangka di duga telah melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi serta pihak-pihak terkait untuk mengawasi peredaran pil ini. Lantaran sangat membahayakan bagi generasi muda,” ujar Kasat Narkoba. (Djafar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *