Diduga Jason Hulu Tolak Mediasi KPU RI

Jumat, 23 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Gunungsitoli 23/11/2018 – Sidang kedua berupa mediasi akhir, digelar secara tertutup dilantai II kantor pengadilan Negeri medan Jl. Pengadilan No. 8 Sumatera utara, rabu (21/11/2018) sekitar pukul 13.00 wib, masing masing pihak hadir, dari pihak tergugat I (Timsel Sumut V) diwakili olehTony Situmorang, dan tergugat II (KPU RI) diwakili oleh 2 orang diantaranya Evi Novida Ginting Komisioner KPU RI, sementara dari pihak penggugat dihadiri oleh Jason Hulu.

Sebelum Mediasi dimulai terlihat kedua pihak berlawanan saling bersalaman disekitar pintu ruang sidang Cakra 8, sambil Tonny Situmorang (tergugat I) mengajak Jason Hulu (penggugat) untuk diskusi atau mediasi bersama tergugat II ditempat yang aman, karena kasihan mereka ini jauh jauh dari Jakarta kata Tony, namun Jason Hulu dengan tegas menolak sambil menjawab, ini persoalan hukum Pak biarlah proses hukum yang bertakhta.

Baca Juga:  Kapolda Sumut di Razia Operasi Yustisi langsung tegur masyarakat yang tidak pakai masker.

 

Sekitar 30 menit kemudian, gelar sidang mediasi itu dimulai dipandu oleh Hakim Mediasi bersama Panitra Pengganti Ibu Martalena. Suasana pertemuan itu terlihat alot dan cukup menegangkan, setelah usai proses daftar hadir, hakim menawarkan solusi ganti rugi sambil menanyakan pendapat penggugat, Jason Hulu langsung menolak dan menyatakan; saya ini sudah terlatih makan tidak makan di jalanan, berjuang demi rahim kebenaran dan keadilan walaupun menderita jauh jauh dari Nias saya yakin Tuhan pasti menolong saya.

Lanjut Jason, tuntutan perbuatan melawan hukum yang saya ajukan bukan semata – mata karena persoalan kepulauan Nias tetapi bagian dari persoalan bersama secara Nasional, kebobrokan  Demokrasi di Sumut ini dapat menjadi bukti bahwa pada pemilu serentak sebelumnya, kepulauan Nias menyandang preseden buruk akibat 2 kali terjadi pemilu ulang secara berturut turut, dan Tony Situmorangserta Evi Nofida Ginting sebagai Komisioner KPU Propinsi Sumut sekaligus berperan sebagai penyeleksi KPU Kab/Kota wilayah Kepulauan Nias pada saat itu. Atas fakta ini, tentu menjadi tanggungjawab bersama melawan praktek ketidak adilan itu dari mereka yang sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menindas, jangan sampai terulang lagi, Nias adalah bagia dari republik ini tentu bagi kita dan siapa saja pemilik akal sehat berkewajiban menjaga nama baik masyarakatnya yang tidak berdosa.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Beri Arahan Pada Apel Rutin Jam Pimpinan

Dari itu, saya berharap kepada yang mulia demi terjaganya nafas kebenaran dan roh keadilan, kelak dapat melahirkan keputusan yang seadil adilnya, serta keyakinan hakim dalam memutuskan perkara ini dapat tegak lurus, terhindar dari intervensi atau pengaruh dari pihak mana pun dan saya meyakini itu karena bagi saya para yang mulia adalah Perwakilan Tuhan di dunia untuk bersikap adil terhadap setiap umat manusia tanpa pandang perbedaan klas, akhiri Jason.

Baca Juga:  나 리. Levou tudo menos와 merda dos livros

Kepada hakim, Tony Situmorang mengajukan pertanyaan, Pak, bagaimana kerugian saya dalam persoalan ini, seharusnya kami dari Timsel telah selesai masa kerja dan idealnya persoalan ini ranya pengadilan Tata Usaha Negara ? Hakim menjawab singat, silahkan ditanyakan pada sidang berikutnya sambil menyodorkan surat berita acara bahwa Mediasi tidak berhasil dan ditandatangani kedua belah pihak.
(Zb)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB