DETIKKASUS.COM | ROKAN HILIR – KAMIS ( 22/11/2018) Kamis tanggal 22 November 2018 Sat Narkoba polres rohil melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Penyalahgunaan Narkoba di Hotel Armarosa Bagansiapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir riau
Ada pun Acara tersebut digagas langsung oleh Sat Narkoba Polres Rohil bersama instansi pemerintah terkait.
dimana Narasumber penyuluhan tersebut langsung Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP HERMAN PELANI, SH kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Drs. H. Jamiludin, Kajari Rohil di Wakili oleh Antonius Haro, SH, Dr. Tri Buana Tungga Dewi, M. Kes, tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pelajar Sekolah, Dan tamu undangan yg hadir di perkirakan 75 orang.
Dalam Paparannya Kasat narkoba mengatakan, narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya, Narkoba secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti “kelenger”, hal yang bisa membuat seseorang tidak sadarkan diri (flay).
“Sedangkan menurut UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanamam atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” ucapnya.
Menurut nya narkoba sendiri memiliki berbagai jenis, diantarnya adalah heroin, ganja dan sabu-sabu, Heroin adalah sejenis opioid alkalaoid yang memiliki bentuk seperti kristal putih.
Heroin memiliki efek samping bagi penggunanya yaitu dapat menimbulkan halusinasi yang berlebihan.
“Kalau ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun tanaman ini lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji buahnya,Zat ini dinamakan dengan tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia yang berlebihan,” ungkap nya lebih lanjut.
Sedangkan sabu-sabu adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik yang memliki efek samping bagi penggunanya seperti, hiperaktif, pupil melebar, kegelisahan, mulut kering, dan bahkan dapat mengakibatkan kematian.
Herman Pelani menyebutkan lebih lanjut zat halusinogen, zat ini dapat mengakibatkan penggunanya berhalusinasi dengan melihat hal/benda yang tidak ada menjadi ada contohnya adalah kokain.
Sementara itu zat depresan adalah zat yang dapat menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai akan merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tak sadarkan diri. Sedangkan zat adiktif ialah zat yang dapat membuat penggunanya menjadi kencanduan.
“Melihat kandungan yang terdapat di dalam narkoba, itu sangat membahayakan apabila digunakan secara berlebihan. Selain syaraf-syaraf di dalam otak rusak, hal itu dapat membuat dehidrasi, hipotensi, hipertensi, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan bahkan dapat membuat penggunanya kehilangan nyawa,”
Akibat buruk lainnya bagi keadaan fisik pemakai narkoba adalah kehidupan sosial rusak. Pribadi sang pemakai juga menjadi malas, susah bergaul, hyperaktif, kegelisahan yang berlebih dan akan di jauhi oleh masyarakat.
“Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba setiap individu harus meningkatkan iman kepada Allah SWT, kemudian pelajari tentang bahaya narkoba, kemudian sibukan diri dengan hal-hal yang positif, pilih kegiatan yang bisa menguntungkan dan merugikan diri sendiri. Terakhir kita harus bisa menempatkan diri kita kedalam lingkungan yang baik dan jauh dari narkoba,” ungkapnya
Kasat Narkoba Polres Rohil mengatakan di akhir paparannya Pemberantasan Narkoba Bukan tugas Polisi semata, oleh karenanya kami Pihak Kepolisian mengajak seluruh lapisan Masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir maupun Polsek setempat***[M.manurung]