Pringsewu | Detikkasus.com -,
Polisi Amankan Empat Penyalahguna Narkoba, Seorangnya PNS di Pringsewu
Empat tersangka penyalahgunaan Narkoba saat dirilis di Polsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.
PRINGSEWU – Pringsewu Kota Polres Tanggamus menangkap sekaligus empat pelaku penyalahguna narkotika yang sedang asik pesta sabu disalah satu rumah warga pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa.
Dari empat pelaku warga Pekon Sumberagung yang diamankan terdiri satu orang berstatus sebagai PNS di lingkup pemkab Pringsewu berinisial AK (32). Sedangkan tiga orang rekannya yakni DS (43), AGN (37) dan AS (30).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Eko Nurgoho mengatakan penangkapannya setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah milik pelaku Dedi di jalan raya Joyodirjo Pekon Sumber Agung sedang berlangsung pesta narkoba pada Selasa (20/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Menerima informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggerebekan didapati 4 orang laki-laki sedang berada di sebuah kamar di rumah DS usai pesta narkoba jenis sabu,” kata Kompol Eko Nugroho didampingi Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra dan Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani dalam Konferensi Pres di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (21/11) sore.
Kompol Eko Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan kemudian diamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 bong (alat hisap sabu) dan pirek bekas pakai, 3 pak plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus pipet warna putih, 10 sambungan pipet bekas pakai, 15 plastik klip sisa pakai, 1 pirek (pipa kaca), 6 korek api gas, 1 gulung lakban, bening, 1 kotak cottonbud, 1 gunting kecil, 6 sendok sabu, 2 potongan kuku, 1 capitan jenggot, 6 cottonbud bekas pakai, 1 kaca riben kecil, 1 jarum/kompor dan 5 handpone, uang Rp. 257 ribu dan 2 unit sepeda motor dan sofa.
Saat ini keempat pelaku tersebut diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Salah seorang pelaku DS saat dimintai keterangan mengaku baru pertama kali melakukan dan memakai bahkan baru saja akan memakai sabu tapi nahas keburu digerebek polisi.
“Sebelumnya pernah pakai sabu, sangat menyesal telah memakai sabu dan malu kepada kedua orang tua,” tutur DS dengan suara terisak. (Humas Tanggamus /BMG)