Detikkasus.com | Labura 17 November 2018, Berdasarkan informasi dari warga Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Warga tersebut mengatakan “Dengan beredarnya (SKT) Surat Keterangan Tanah pembuatan di tahun 2018, Sebenarnya warga jelas merasa sangat terbantu, Tetapi perlu untuk dikaji ulang keabsahan legalitas hukum tanah yang di terbitkan SKT tersebut, Agar tidak tidak menjadi efek negatip, Apa lagi jika menimbulkan komplik yang berkepanjangan”,
Berdasarkan informasi yang disampaikan Narasumber, Kemudian awak media Detikkasus.com Sudah menelepon IYAN SETIAWAN Kepala Desa Marbau Selatan, Untuk konfirmasi tidak diangkat beliau “Bahkan awak mediapun sudah meninggalkan pesan konfirmasi melalui situs WhatsAAp namun tidak di balas beliau”.
ADI SUBAGIO S, Ag Mengatakan “Beredarnya SKT Iyan Setiawan Kepala Desa Marbau Selatan Seharusnya tidak tertutup informasi”. Menjadi Kepala Desa atau menjadi Pemimpin Didesa tentunya sudah mempunyai komitmen sebagai target untuk memajukan Desa yang dibinanya, Pastinya semua komitmen itu tidak terlepas dari unsur Undang-undang Keterbukan Informasi Publik No: 14 tahun Maupun Undang-undang no: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Serta peraturan perundang-undangan yang ada di NKRI.
ADI SUBAGIO S, Ag Menambahkan “Ketertutupan informasi dari Iyan Setiawan Sebagai Kepala Desa Marbau Selatan, Perlu menjadi bahan landasan utama untuk dibahas lebih serius untuk Bapak Kapolres Labuhanbatu, Agar SKT yang sudah beredar dikaji kembali keabsahan Legelitas faktor Hukumnya, Konflik tanah sudah sangat banyak di NKRI bahkan belum terselesaikan, Masasiih harus kita tambahi beban konplik tanah, Hanya karena ulah seorang kepala Desa bersama antek-anteknya Lantas kita korban warga yang tidak mengetahui legelitas Hukum SKT tersebut. Ujar Adi Subagio S, Ag
Yunus Laia Mengatakan “Peran Serta Kapolres Labuhanbatu Untuk melakukan penangan yang sangat serius sangatlah diharapkan, Kecuali ada unsur bagi-bagi hasil fee dari penjualan SKT yang sudah terlanjur beredar”. Saya iyakin pak Kapolres Labuhanbatu tidak terlibat dari beredarnya maupun hasil fee penjualan SKT, dan Akan menggulung habis pelaku yang terlibat di dalamnya.
Saya dapat kabar bahwa penyidik sudah memanggil Iyan Setiawan Kepala Desa Marbau Selatan tapi tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, Alias mangkir tanpa memberikan alasan yang tepat hingga bisa diterima oleh penyidik. Ujar Yunus Laia kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )