Detikkasus.com | Banyuwangi, Lagi – Lagi soal tambang yang ada di Dusun Krajan Desa Baru Rejo Kecamatan Silir Agung Rt 02/Rw 02 Kabupaten Banyuwangi, bikin resah warga sekitarnya hingga dapat merusak Ekosistem Alam, Jum’at 17 November 2018.
Seperti tambang milik Rohman yang ada Dusun Krajan Desa Baru Rejo yang kian semakin marak saja bahkan tak peduli tentang adanya larangan yang terpasang di pintu masuk tambang galian C itu sama sekali sengaja melanggar aturan – aturan sesuai hukum yang berlaku.
Padahal sudah di peringatkan kalau di area tersebut di larang atau di tutup untuk nambang, namun bagi pemilik tambang punya Rohman gak merespon malahan dengan memaksakan diri untuk tambang galian C di buka kembali operasi, malahan begitu banyak Dum Truk masuk ke lokasi area pertambangan.
Menurut pantauan beberapa media menelusuri di lapangan, memang Rohman ini dengan sengaja nambang dengan alat berat 3 Exsafator tersebut di buka kembali hingga tak pedulikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ini sudah dijelaskan barang siapa yang melanggar akan di kenakan sangsi pidana, yaitu ancaman hukuman penjara 10 tahun lamanya.
Dengan sesuai Undang – Undang no: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Batubara. Dalam pasal 158 dengan rumusan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR dan IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, pasal 67, ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Hingga persoalan ini supaya di tindak lanjuti bagi aparat Kepolisian agar penambang terkait bisa di lakukan sebagai acuan pemeriksaan di lapangan, biar tidak di salah artikan oleh penambang liar dan ilegal tanpa mengatongi ijin resmi. (Tim9 ).