Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu,- Kepala Dinas ketenaga kerjaan & transmigrasi kabupaten Kaur Asmawan,S.Sos melalui Kepala Bidang Ketenaga kerjaan Fikri Selasa 14/11 di ruang kerja nya menyampaikan,akan menyurati perusahaan yang belum.menyampaikan data laporan perusahaan,kepada Dinas Ketenaga kerjaan & transmigrasi.
Di jelaskan nya,berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang, “wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan” kami minta 26 perusahaan yang terdaptar di Dinas tenaga kerja kabupaten Kaur, segera menyampaikan laporan dan data masing-masing.
Pada pasal 4, di sebutkan dalam hal pada provinsi kabupaten & kota,yang mana belum terdapat fasilitas yang dapat mengakses data menggunakan elektronik dari basis data wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan,maka laporan sebagaimana pada pasal 2 ayat 1,data ketenaga kerjaan sebagai mana di sebutkan, harus di sampaikan (tembusan) ke instansi yang membidangi di pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten.
Kesimpulan nya investor yang membuka perusahaan PT atau CV maupun perorangan,harus menyampaikan data perusahaan dan data karyawan, kepada dinas teknis Dinas Ketenaga kerjaan & transmigrasi kabupaten Kaur
Dalam waktu dekat kami akan segera menyurati seluruh perusahaan, apabila perusahaan tetap tidak mengindahkan atau tidak menyampaikan laporan data secara rutin, urusan nya sudah lain lagi tegas Fikri Selasa 14/11 (Reza)