Detikkasus.com | Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur -, Senin 12-11-2018 -, Sebenar sudah tidak asing lagi kelakuan kelakuan bagi oknum-oknum Pemerintahan yang sudah mendapatkan inventaris kendaraan dari pemerintah,
Dengan plat nomor merah di ganti plat warna hitam dan bahkan sudah sangat banyak kita jumpai di jalan jalan
Dengan seenak perut nya sendiri, Bahkan kita sebagai masyarakat juga sangat banyak menjumpai di beberapa SPBU untuk mengisi BBM nya sudah di anjur kan harus Pertamak tapi masih tetap saja ngeyel mengusi BBM nya Dengan Premium
Seharus nya punya rasa malu terhadap masyarakat bahwa Diri Nya Itu adalah sosok Tauladan, Tapi malah nemberi contoh yang tidak patut untuk di tiru
Kali ini tim jejak kasus mendapati juga langsung konfir masi ke salah satu oknum Kepala Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Saat di mintai penjelasan tentang plat merah menjadi plat hitam, dengan landai nya menjawab, SAYA MASIH MUDA DAN SAYA NAIK MOTOR NYA sering ngebut ngebutan malu nanti nya kalau sampai memakai plat Merah
Bahkan saya selalu datang ke Polsek pun tidak apa-apa (ujar Kades).
Pendapat kpk sejalan dengan peraturan pemerintah no 27 thn 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah
Yang pada prinsip menjelas kan kalau barang pribadi yang di gunakan untuk kepentingan pribadi, Sebab selain melanggar ketentuan penggunaan fasilitas negara, juga pandang termasuk bagian dari korupsi.
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS, Menyangkan adanya pemalsuan Plat Nomor di atas, padahal Palsukan Plat Nomor, ada Sangsinya.
Barang siapa pengguna Jalan, berani memalsukan Plat Nomor dapat di jerat Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penjelasan terhadap pengendara yang melanggar, Tugas pokok Polisi mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan diberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil genap).
Jika terdapat indikasi pemalsuan (STNK dan/atau plat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran telah di atur sebagaimana tertuang di dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelanggar bisa dikenakan pasal berlapis jika ketahuan memalsukan pelat nomor untuk memaksa masuk area pemberlakukan pembatasan kendaraan Ganjil-Genap.
(tim)