Detikmasus.com | Hal tersebut melangsir dari pemberitaan Tribrata Kediri dengan Judul:
Polsek Pare Razia Razia Tempat Hiburan Malam.
Kabupaten Kediri – Propinsi Jatim -, Petugas Polsek Pare, Senin (20/6/2018) melakukan razia di tempat hiburan malam. Razia di dua cafe itu, petugas berhasil menyita puluhan miras berbagai macam merek.
Kapolsek Pare AKP Saiful Alam melalui Kasi Humas Aiptu Lilis Budiarti menuturkan razia di tempat hiburan itu. Selain melaksanakan razia di tempat hiburan pihaknya juga merazia di tempat keramaian.
“Antisipasi premanisme kami menyisiri tempat nongkrong. Setelah kami melakukan razia di tempat hiburan malam, ” tutur Aiptu Lilis Budiarti.
Petugas yang melakukan razia di cafe Kartika di Kelurahan/Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Di cafe kartika itu petugas menyita 12 botol anggur 500, 28 botol vodka dan 11 botol miras wisky. ” 51 botol berisi miras kami amankan di cafe Kartika, ” ungkap Kasi Humas.
Alamat Kartika Cafe Alamat Jalan Hoscokrominoto Nomor No.60, Mulyoasri, Tulungrejo, Pare, Kediri, Jawa Timur 64212
(0354) 391532
https://g.co/kgs/xmMF7f beraktifitad Dan Di Ketahui dugaan tanpa Ijin Minol.
Tidak hanya hri saja, petugas juga mengamankan empat botol aqua berisi arak jowo dan 1 botol anggur 500 dari Endang Rahayu (52) warga Kelurahan Pare.
“Setelah melakukan razia di cafe Kartika kami menuju ke toko milik Endang yang juga menjual miras, ” tandasnya.
sumber : Tribratanewskediri
Hasil Investigas terkini: Kartika Karaoke Tulungrejo Pare Dugaan Tanpa Ijin Minol.
Beritapolisi.id | Kabupaten Kediri – Propinsi Jatim -, Jumat 09 November 2018 Pukul 01.20 Wib Ketika NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id melintang di kawasan Wilayah Hukum Polres Kediri ada sebuah Kartika Cafe Alamat Jalan Hoscokrominoto Nomor No.60, Mulyoasri, Tulungrejo, Pare, Kediri, Jawa Timur 64212
(0354) 391532
https://g.co/kgs/xmMF7f beraktifitad Dan Di Ketahui dugaan tanpa Ijin Minol.
Supriyanto Als Priya / ilyas Ketua Umum NGO PMBDS menegaskan: Pemilik atau Pimipnan Perusahaan Kafe harusnya punya SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB).
Sesuai dengan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %
Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :
Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi sebagai berikut :
Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kondisi daerah.
Di wilayah Kabupaten Jembrana tertutup untuk penanaman modal dibidang usaha sektor sekunder minuman keras/minuman beralkohol golongan B dan C.
Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIUP-MB, melampirkan ;
1. Bagi penjual langsung melampirkan :
Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (Perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat dengan mendapatkan pertimbangan dari desa.
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Untuk pengecer melampirkan :
Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat .
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Obyek Retribusi :
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Masa berlaku SIUP MB : SIUP-MB berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta didaftar ulang setiap tahunnya.
Perpanjangan SIUP-MB disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiiga), bulan sebelum masa berlakunya habis.
Izin tidak berlaku lagi atau dicabut, karena :
Atas permohonan sendiri
Masa berlaku izin sudah habis
Melanggar ketentuan/tidak memenuhi persyaratan dalam izin, dan atau mengganggu ketertiban umum.
Sementara data Tim di Lapangann saat mengkonfirmasi Para pemandu lagu, kafe ini buka sore bisa bmagrib dan tutupnya larut pagi antara pukul 02.00 Wib kadang sampai Subuh.
Diketahui Beritapolisi.id benerapa hari lalu ada oknum kepolisian membawa mobi patroli hanya mampir saja, masuk dan keluar (Data di Video Beritapolisi.id).
Eronisnya jika Peredaran Miras yang di duga tanoa Ijin Minol tidak tidak ada tindakan hukum dari kepolisian Dan Ijin Hiburan yang melebihi batas waktu beluam ada tindakan dari Petugas Pol PP. ( PRIYA ).