JATIM | detikkasus com – Ternyata tak disangka bahwa Hukum di indonesia ini Tajam Ke Bawah dan Tumpul ke Atas. Suatu praduga bersalah yang telah jelas menggambarkan dimana hukum itu begitu ganas, kalau menimpa rakyat kecil pasti tak beruang, akan tetapi menjadi tak berdaya kalau kasus itu berhadapan dengan mereka yang kuat, terutama mereka tajir/kaya serta hukum bisa dibeli.
Kali ini Polres sumenep,bukti sederhana dapat dilihat dari penanganan Polres Sumenep atas diri beberapa Oknum Lembaga LP-KPK ditangkap pada hari Selasa, tanggal 07/11/18 karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHP yang dilakukannya kepada salah seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rubaru, disinyalir oleh beberapa media online pada hari Rabu, 07/11/2018 kemarin.
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut seolah dibanggakan oleh Polres Sumenep dimana tindakannya tersebut dibuatkan rilis media hingga ramai di masyarakat bahkan berita nya sama semua,(copy paste).
Bahwa dari semua pemberitaan media tersebut memiliki framing yg sama, yaitu mendiskreditkan oknum LSM tersebut dan tanpa diimbangi oleh sumber pembanding, terutama Tersangka dan Korban, sehingga pemberitaan ini membangun opini Tersangka sudah seolah olah bersalah sebelum diadili.
Dampak opini yang dibangun lainnya dari pemberitaan ini adalah bahwa Polres Sumenep seolah olah paling hebat,karena berhasil mentersangkakan Lembaga LP KPK yang selama ini ditakuti karena dikenal Sang Pembongkar Kasus.
Efek yang sangat mungkin juga dikehendaki dari pemberitaan tersebut adalah agar publik mencibir eksistensi Lembaga LP KPK tersebut.
Luar biasa dan hebat !!,Tampaknya tujuan pemberitaan tersebut memang telah berhasil. Hampir semua group WA yang saya punya sama,mereka membully oknum Lembaga LP KPK tersebut,Bersalah belum tentu,akan tetapi opini telah menyusutkannya dan menyudutkannya.
Apabila kita cermati dengan seksama, sangat kelihatan sekali kalau kasus tersebut aneh sekali. Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa yang hanya karena diancam akan dilaporkan ke kejaksaan mengenai pengerjaan proyeknya dinilai asal2-an bisa merasa takut kepada Oknum Lembaga LP KPK tersebut.
_Tidak masuk akallah_ ,,, _kalau Sang Kades merasa takut pengerjaan proyeknya akan dilaporkan, itu hanya berarti ada sesuatu yang hendak disembunyikan dari publik,pasti ada yang salah jelas dengan pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak salah mengapa takut dilaporkan…??.Dengan demikian, Penyidik harus mendalami temuan Lembaga LP KPK ini, serta motivasi pemberian uang oleh kades.
Lebih lanjut, yang dilakukan Polres Sumenep yang bergagah gagahan membuat rilis media sangat tidak sebanding dengan kondisi aparaturnya sendiri,bahkan menurut saya amat buruk,celetuk kurniadi,SH.(narsum).
Untuk yang saya sebut terakhir tadi, telah menjadi fenomena yang tidak terbantahkan bahwa Polres Sumenep melindungi Kepala Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2012 atau 7 tahun silam, dimana Kades tersebut dinyatakan DPO padahal realitasnya Kades tersebut sejak tahun 2012 ada dirumahnya dan masih tetap aktif menjadi Kepala Desa,(masa lalunya yang buruk).
Polres Sumenep bahkan begitu brutal kepada pihak yang diduga sebagai pelaku lain dalam perkara yang sama. Berlambat lambat menangani perkara dan seolah masa bodoh dengan Kades Kalebbengan yang nyata terlibat dalam kasus tersebut, dan bahkan sepatutnya diduga sebagai Aktor Intelektual dibalik peristiwa Pembunuhan atas diri korban Jumaksir.
Apa makna tersimpan dari sikap Polres seperti di atas,,???;
Menurut beberapa ceramah yang pernah saya dengar dari beberapa Muballigh, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dapat disebabkan karena 3 hal, yaitu: HARTA, WANITA dan TAHTA,
Dari ketiga faktor tersebut, silahkan dinilai sendiri apa yang menjadi motivasi Polres Sumenep mengenai perihal tersebut,ucap narasumber.sul