Detikkasus.com | Dilaporkan Ketua Umum NGO PMBDS Ke Polres Kediri: Bripka Erwan Subagiyo Kabag Humas Polsek Pagu, Lokasi Sabung Ayam Sudah Porak Poranda Dan Di Bakar. Terang Erwan Kepada NGO PMBDS Jumat 09 November 2018 Pukul 02.10 Wib.
Berita sebelumnya Ketua Umum NGO PMBDS Laporkan Kalangan judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pagu.
Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pagu – Polres Kediri.
Beritapolisi.id | Polda Jatim – Polres Kediri -, Desa Jagung Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri di Ketahui oleh NGO PMBDS + Beritapolisi.id + Detikkasus.com + www.jejakkasus.info sedang berlangsung kegiatan Judi Sabung Ayam. Kamis 08 November 2018, pukul 18.00 Wib.
Berawal dari laporan informasi yang masuk ke NGO PMBDS dan Media, Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama, hingga Tim turun lapangan dan melakukan pendataan baik Foto maupun Video kegiatan.
Hasil konfirmasi ke warga -, yang tidak mau mengatakan namanya, sqbung ayam rame dan sudah berjalan lama mas, terangnya.
Usai Tim NGO PMBDS Melakukan pendataan dan konfirmasidi lokasi Kalangan Judi sabung ayam atau 303 -, Tim Merapat ke Polsek Pagu di temui pak Supaji, dan di arahkan ke Kanit Polsek Pagu.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menerangkan Ancaman bagi pelaku Perjudian:
Pasal 303 Bis KUHP
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang. (PRIYA).