Dilaporkan Ketua Umum NGO PMBDS Ke Polres Kediri: Bripka Erwan Subagiyo Kabag Humas Polsek Pagu, Lokasi Sabung Ayam Sudah Porak Poranda Dan Di Bakar.

Jumat, 9 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Dilaporkan Ketua Umum NGO PMBDS Ke Polres Kediri: Bripka Erwan Subagiyo Kabag Humas Polsek Pagu, Lokasi Sabung Ayam Sudah Porak Poranda Dan Di Bakar. Terang Erwan Kepada NGO PMBDS Jumat 09 November 2018 Pukul 02.10 Wib.

Berita sebelumnya Ketua Umum NGO PMBDS Laporkan Kalangan judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pagu.

Maraknya Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pagu – Polres Kediri.

Beritapolisi.id | Polda Jatim – Polres Kediri -, Desa Jagung Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri di Ketahui oleh NGO PMBDS + Beritapolisi.id + Detikkasus.com + www.jejakkasus.info sedang berlangsung kegiatan Judi Sabung Ayam. Kamis 08 November 2018, pukul 18.00 Wib.

Baca Juga:  Paslon Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo Resmi Mendaftar Di KPU Nisel Dengan Pengusung Partai PAN dan Demokrat

Berawal dari laporan informasi yang masuk ke NGO PMBDS dan Media, Kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama, hingga Tim turun lapangan dan melakukan pendataan baik Foto maupun Video kegiatan.

Hasil konfirmasi ke warga -, yang tidak mau mengatakan namanya, sqbung ayam rame dan sudah berjalan lama mas, terangnya.

Baca Juga:  Dengan Door to Door System Jalin Kebersamaan Dengan Warga

Usai Tim NGO PMBDS Melakukan pendataan dan konfirmasidi lokasi Kalangan Judi sabung ayam atau 303 -, Tim Merapat ke Polsek Pagu di temui pak Supaji, dan di arahkan ke Kanit Polsek Pagu.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menerangkan Ancaman bagi pelaku Perjudian:

Pasal 303 Bis KUHP
Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah
1) barang siapa menggunakan kesempatan untuk bermain judi, diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP
2) barang siapa ikut serta dalam permainan judi yang di adakan di jalan umum, atau di pinggiran jalan raya maupun tempat yang dapat di masuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang. (PRIYA).

Baca Juga:  Masyarakat Jorong Nan IV Pagaruyung Bergotong Royong Bersama Pengurus Mushallah Nurul Iman.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB