Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jawa Timur -, Bersadasarkan tanda bukti lapor -, Laporan pilisi nomor : LP/106/Vll/2017/Jatim/Res MJK
Hari kamis tanggal 13 juli 2017 jam 12.00wib.
Dengan ini di terangkan bahwa :
1. Nama : Mat Rupo
2. Tempt/tgl.lahir : Mojokerto 31 Desember 1958
3. Pekerjaan : Wiraswasta
4. Alamat : Dsn.Kedungmaling lll RT.018 RW.007 Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto
5. No.tlp : –
6. Telah melapor di : Kepolisian Daerah Jawa Timur Polres Mojokerto
7. Perkara : Penipuan
8. Waktu kejadian : Pada hari Minggu tanggal 08
januari 2017 , sekitar jam 20.00 wib
9. Tempat Kejadian : Gubuk Musholla Ds.Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Terlapor : 1 Nama : Syamsul R. Muiz, Jenis kelamin : Laki-laki Umur : 45 thn, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Pelapor atau Korban telah melaporkan :
Penipuan Pasal 378 KUHP di terima Kanit B SPKT di Polres Mojokerto.
Dengan Kronologis dan SURAT PERNYATAAN JUAL BELI yang bertanda tangan di bawah ini kami :
1. SUSILONINGSIH 61 tahun IRT Kelurahan Tulusrejo RT.01 RW 08 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
2. PRIYO HANDOKO 57 thn – Wiraswasta.
Kelurahan Pandanwangi RT.03 RW.02
Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
3. HERMAWAN HERMANTORO 56 thn – Wiraswasta.
Desa Johowinong RT.07 RW.02
Kecamagan Mojoagung – Kabupaten Jombang
4. HARRY SATRIA HANDOYO 52 thn, Pekerjaan Wiraswasta, Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang ( Semua tersebut di atas selanjutnya di sebut pihak ke 1 )
Nama : H.Mat Rupo
Umur : 57 th
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kedungmaling RT.18 RW.07 Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
(Selanjutnya di sebut pihak ke 2).
Kami pihak ke 1 menjual 2 ( dua ) Bidang tanah sawah kami yang terletak di persil D lll No.64b/SHM no.975 a/n sahadad, seluas -+ 3.456M2 dan SHM no.970 a/n Anita Nurdiana,seluas -+3.528M2, seharga 560.000.000 ( Lima ratus enam puluh Juta rupiah )
Demikian Surat Pernyataan Jual-Beli ini kami buat dengan dengan sebenarnya dan kami kedua belah Pihak sanggup menyelesaikan Jual-Beli ini ke PPAT yang berwenang.
Fihak 1 H. Mat Rupo Kejagan 13Juli 2015, Pihak ke ll Susilaningsih – Priyo Handoko – Hermawan Hermantoro – Harry Satria Handoyo.
BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mat Rupo
Umur : 59 thn
Alamat : Dusun Kedungmaling Gg.ll RT. 018 RW.007 Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jatim.
Selanjutnya disebut sebagai pihak ke ll.
Pihak satu menyatakan menyerahkan sebidang tanah kapada pihak ke dua seluas 800 m2 karena adanya pembatalan kesepakatan Jual-Beli antara pihak l dan pihak ll atas tanah milik nomor 609 an.Haji Ichwan ( Ayah kandung pihak ke l ) yang berada di Ds.Ketemasdungus Kec.Puri Kabupaten Mojokerto.
Pihak satu menyerahkan tanah dengan seluas 800m2 tersebut di atas kepada pihak ke ll sebagai bentuk pengembalian uang muka sebesar Rp.95.000.000,00 yang di batalkan transaksi jual belinya.
Pihak ke ll menyatakan membayar uang muka sebesar 95.000.000,00 kepada pihak ke l sebagai kwitansi terlampir tanggal 3 januari 2017-, Sebaliknya pihak l telah menerima uang muka sebesar Rp.95.000.000,00
dari pihak ke ll.
Setelah penyerahan ini pihak l dan pihak ll sepakat menghadap pejabat PPAT untuk dilakukan transaksi jual beli secara resmi,dengan adanya penyerahan tanah ini,maka perjanjian atau kesepakatan jual beli antara pihak l dan pihak ll sepakat menyatakan batal dan tidak berlaku serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Karena tanah tersebut masih !ilik ahli waris bersama, maka pihak ke l berkewajiban menghadirkan ahli waris nya atau kuasa jual beli kepada salah satu ahli waris nya.
Demikian berita Acara Kesepakan ini atas kesepakatan pihak l dan pihak ll sebagai relisasi transaksi jual beli tanah ini di buat kedua belah pihak.
Sejauh ini kasus yang sudah berjalan setahun lebih belum ada titik terang dan penyelesaian. (PRIYA).