Kekurangan Air Bersih Karena Tambang Galian C, Warga Jatidukuh Minta Presiden Ir. H. Joko Widodo Ambil Tindakan.

 

Detikkasus.com | Meskipun Sepekan Lalu 2 Alat Berat Berhasil Di Keluarkan Warga dari Lokasi, Namun Hari Ini Bego Masuk Sungai Galuh.

Tonton Videonya: Warga Jatidukuh Minta Presiden Ir. H. Joko Widodo Ambil Tindakan.

https://youtu.be/euj_D8N-n30

Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim -, Pengusaha Tambang Galian C Resahkan Warga, Meskipun Sepekan lalu Warga berhasil Paksa Keluarkan 2 Alat Berat Bego Dari Desa Jatidukuh, Namun hari ini di ketahui alat berat bego berada di Lokasi Sungai Galuh Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Jumat 02 Noverber 2018.

Saat ini warga Mengeluh karena kekuarangan air bersih, Dikarenakan dampak tambang galian c di Sungai Galub, Selebihnya warga meminta Kepada Presiden Republik Indonesi (RI), Ir. H. Joko Widodo Ambil tindakan Tegas.

Berita Sebelumnya!

Tak Kuat Terima Dampak Dari Tambang Galian C Di Sungai Galuh, Warga Jatidukuh Demo.

Aksi Demo PSPLM Lakukan Doa Mintak Kepada Allah SWT Agar Pejabat Di Buka Hatinya Ada Tindakan Tegas Tutup Tambang Galian C Resahkan Warga.

Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojokerto (PSPLM), Yang di Ketuai Oleh Ibu Wati dan di Bantu oleh warga, melaksanakan Aksi Demo di Lokasi Tambang Galian C sungai Galuh Desa Jatidukuh – Kematan Gondang – Kabupaten Mojokerto.

Dampak Dari Tambang Galian C, Hari Ini Warga Jatidukuh Kekurangan Air Bersih.

Beritapolisi.id | Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim-, Senin 01 Oktober 2018-, Sekitar 200 Warga Desa Jatidukuh Melakukan aksi Demo.

Mewakili Masyarakat, Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Mojokerto (PSPLM), Yang di Ketuai Oleh Ibu Wati dan di Bantu oleh warga, melaksanakan Aksi Demo di Lokasi Tambang Galian C sungai Galuh Desa Jatidukuh – Kematan Gondang – Kabupaten Mojokerto, Dan hal ini merupakan Demo yang ke lima kalinya.

Baca Juga:  Menjalin Kemitraan Bersama Masyarakat Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sujud Syukur Kepada Allah SWT, 2 Alat Berat Bego Berhasil Di Eksekusi Dari Desa Jatidukuh.

Dalam Aksinya Di Depan Aparat Kepolisian Polsek, Pol PP – dan Babinsa Gondang, Wati Ketua PSPLM mengorasikan Tutup Tambang Galian C, di Sungai Galuh, bermanfaat sekali buat warga, dapat di pergunakan untuk mandi, cuci piring dan lain lain, namun semenjak ada tambang galian, warga mengeluh kekurangan air bersih, Terangnya.

Hadir dalam aksi sebagai keamanan: Polri – TNI – Pol PP Kecamatan Gondang dan Polres.

Menindaklanjuti keluh kesah warga Jatidukuh, Kecamatan Godang, Kabupaten Mojokerto atas Kegiatan, Dampak Tambang Galian dugaan tidak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

Tonton : Aksi Demo PSPLM Mintak Tutup Tambang Galian C Sungai Galuh – Jatidukuh – Gondang.
https://youtu.be/UNAglItORoo

Beritapolisi.id Dan NGO PMBDS turun lapangan, dan melihat langsung konsisi sungai Jatidukuh yang atasnya ada tambang Galian, sangat keruh dan berwarnah Coklat.

Menirukan Wati Ketua PSPLM, Sebelum ada tambang galian di atas, sungai ini bermanfaat sekali buat warga, dapat di pergunakan untuk mand, cuci piring dan lain lain, namun semenjak ada tambang galian, warga mengeluh kekurangan air bersih, Terangnya hari ini sekitar pukul senin 01 Oktober 2018 di Jalan Desa Jatidukuh – Kecamatan Gondang – Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Wujudkan Hubungan yang Dekat Bhabinkamtibmas Kampung Singaraja Aktif Lakukan Kunjungan

Sampai berita di angkat lantaran daru aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan, Kepolisian setempat, LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten – Jawa Timur belum ambil tindakan tegas kepada pengusaha Galian C.

Supriyanto Als Priya Ketua umum NGO PMBDS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.

Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),

Masih Ketua NGO PMBDS, Terkait Pengusaha Pemecah Batu: Jika terbukti Ijin Pertambangan Tersebut Bodong, Maka Penegak Hukum bisa menjerat dengan Pasal 480 KUHP atau (Penadah).

Baca Juga:  Pangdam I/BB Hadiri Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pil-Kada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera

Dijelaskan Dasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.

Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Mampuhkah Polres Mojokerto – Polda Jatim Ambil Tindakan Tambang Galian

https://youtu.be/1jmInn06j7Q

Hasil kerja keras Warga yang teraniaya oleh pengusaha yang menguntungkan dirinya sendiri, tanpa melihat penderitaan si miskin, Senin 01 Oktober 2018 tepat pukul 19.00 wib uaai seharian menangis, Menjerit memperjuangkan anak turunnya berhasil paksa keluar 2 alat berat bego dari Desa Jatitdukuh – Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur.

Yang tadinya menangis – Menjerit ulah penambang galian C Nakal, Kali ini Ratusan Warga Jatidukuh Menangis Sujud Syukur Kepada Allah SWT karena bebas dari Dampak Tambang Galian C sugai Galuh, dalam Pantauan Beritapolisi.id –

Akhirnya 2 Alat Berat Bego Berhasil Di Eksekusi Dari Desa Jatidukuh.

https://youtu.be/hdKpyCDqYY8

(ABIE AREK ELEK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *