Tim Kumdam V Brawijaya laporkan koordinator lapangan warga Kaligentong atas kisruh kepemilikan tanah Kodam Brawijaya.

Sabtu, 2 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Koordinator lapangan, Sutrisno diduga telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah dokumen surat kuasa yang dibuat untuk melakukan penggugatan kepada Kodam V Brawijaya atas kepemilikan tanah Kodam V Brawijaya di wilayah Kaligentong dan sekitarnya.

Pelaporan dilakukan di Polres Tulungagung, Rabu (30/8) oleh Tim Kumdam, Mayor Chk. Syamsoel Hoeda SH, M.Hum dan diterima langsung oleh petugas piket SPK Polres Tulungagung, Ipda Agus Sunarno.

Baca Juga:  Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobilling dan Dialogis

Shoot in (suasana di ruang SPKT Polres)

Tim Kumdam dalam hal ini menindak lanjuti temuan kejanggalan dalam gugatan perdata, dimana ada 2 warga yang sudah meninggal sejak tahun 2015,namun tercatat sebagai pemberi kuasa pada gugatan yang sidiajuka pada 2016.

Dirinya menambahkan, status kematian ke 2 warga dikuatkan dengan diterbitkannya surat kematian oleh kepala desa setempat. Selain itu sejumlah kejanggalan juga ditemukan dalam pemeriksaan kembali berkas yang dilakukan oleh kuasa hukum.

Baca Juga:  Komunitas IT Gelar Webinar

Dalam laporan itu, turut disertakan beberapa bukti pendukung. Bukti pendukung yang disertakan antara lain surat kematian 2 warga atas nama Sadeni warga desa Kresikan, Kecamatan Tanggung gunung yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2015 dan Mika Ponasari dari asal desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir yang meninggal pada tanggal 25 juni 2015.

Selain itu juga ditemukan banyak tandatangan yang di duga palsu lantaran tidak sama dengan yang tertera pada KTP yang dilampirkan pada surat kuasa.

Baca Juga:  Ketangkasan Bupati Irdinansyah Tarmizi Mengoperasikan Senjata Laras Panjang Jenis AK 47

Dalam pelaporan itu, Tim Kumdam V Brawijaya juga melaporkan tim kuasa hukum warga atas penggunaan dokumen palsu dalam gugatan  kepemilikan tanah milik Kodam   Brawijaya. Adapun pasal yang digunakan KUHP pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, koordinator warga yang diduga memalsukan dokumen diancam dengan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (wd).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB