Detikkasus.com | JATIM, Juanda Surabaya, Sidang perkara kasus korupsi Kades Mulyorejo terbukti Korupsi dana desa anggaran tahun 2015-2016, Sutrisno, umur (46), Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan harus menikmati hari-harinya tidur di dalam penjara,(hotel prodeo),Rabu,(24/10/2018).
Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Surabaya ia divonis empat tahun penjara,ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang RI.Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, Sutrisno di wajibkan membayar denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan mengembalikan uang negara sebesar Rp. 167 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Disaat sidang putusan berlangsung.Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Kades Sutrisno, 6 tahun penjara, denda Rp. 200 juta Subsidair 6 bulan, serta uang pengganti kerugian negara Rp. 167. 228. 650, – subsidair 4 bulan kurungan.
Atas putusan ini,terdakwa Sutrisno masih pikir-pikir, demikian juga dengan sang JPU,sidang masih bisa berlanjut lagi,ucap hakim.
“Kita masih pikir-pikir untuk menerima putusan itu atau tidak, terdakwa juga melakukan hal yang sama, “ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten pasuruan,Denny saputra.sul/met