Tanah Datar, Sumatera Barat | Detikkasus.com – DPRD Tanah Datar gelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 sesi 1 dalam agenda mendengarkan Penjelasan Bupati Tanah Datar atas Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penambahan Modal Pemda Tanah Datar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (PT. BPD Sumbar).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani beserta anggota DPRD juga dihadiri langsung Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya, Selasa (23/10/2018) di ruang sidang DPRD setempat di Pagaruyung.
Bupati Irdinansyah dalam sambutannya menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.
“Penyampaian Ranperda ini dalam rangka mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” sampai Irdinansyah.
Bupati Irdinansyah menambahkan, pelaksanaan pembangunan Tanah Datar membutuhkan adanya tindakan pro aktif, terutama Pemda berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di segala bidang. “Mendukung itu, Pemda lakukan investasi membidik potensi usaha yang prospektif dan menguntungkan dengan menekan sekecil mungkin risiko, dan salah satunya dengan lakukan investasi penyertaan modal kepada PT. BPD Sumbar,” tambahnya.
PT. BPD Sumbar, ujar Irdinansyah, merupakan Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan seluruh Kabupaten/kota se Sumbar, dan kepemilikan saham Pemda Tanah Datar tahun 2014 sekitar 10,43%, namun dengan peningkatan saham daerah lain Desember 2017 saham Tanah Datar menurun jadi 7,7%.
“Sebelum 2016 deviden yang telah diterima Tanah Datar cenderung mengalami peningkatan, dimana total penyertaan modal Pemkab kepada BPD Rp.120.229.000.000,-, deviden yang diterima tahun 2010 sampai 2015 sebesar Rp.132.616.264.277,- namun seiring waktu dan penambahan dari daerah lain, maka terjadi penurun deviden yang diterima saat ini,” terang Bupati Irdinansyah.
Di jelaskan Bupati lagi, berdasarkan Perda Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2012 dijelaskan Penambahan Modal Pemkab Tanah Datar kepada PT. BPD Sumbar selama 4 tahun sejak tahun anggaran 2012 sampai 2015 sebesar Rp.82.131.000.000,- namun terealisasi sebesar Rp.65.192.000.000,-.
“Berdasarkan rencana bisnis PT. BPD Sumbar, kebutuhan tambahan modal saham dari Pemkab Tanah Datar sebesar Rp.214.420.000.000,- sedangkan analisa penasehat investasi, kemampuan keuangan daerah untuk penyertaan modal hanya sebesar Rp.129.182.000.000,- dengan kata lain jauh dari idealnya,” terangnya.
Berdasarkan hal itu, tambah Bupati, Ranperda ini bertujuan untuk dasar hukum penambahan penyertaan modal, meningkatkan kepemilikan modal daerah kepada pihak ketiga, meningkatkan kerjasama dengan lembaga perbankan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Materi yang diatur Dalam Ranperda ini tentang Penambahan penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar kepada PT. BPD Sumbar dengan nilai Rp.194.374.000.000,-. Nilai ini berdasarkan penyertaan modal sebelumnya ditambah analisa penasehat investasi, dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan tahun selanjutnya dihitung sesuai presentase rentabilitas PT. BPD Sumbar dan kemampuan keuangan daerah,” tukas Bupati.
Sementara itu Ranperda tentang Kearsipan, Bupati Irdinansyah memaparkan, penyusunan Ranperda ini bertujuan ciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, meliputi aspek kelembagaan, SDM, sistem, sarana dan prasarana kearsipan yang mengacu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
“Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa berbagai bentuk media yang bisa bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur,” katanya.
Materi yang dimuat dalam Ranperda, ujar Irdinansyah, memuat tentang penetapan kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengelolaan, SDM, penggunaan, pembinaan, pengawasan kearsipan serta peran serta masyarakat dalam pengawasan kearsipan.
Selanjutnya Bupati memaparkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana Ranperda ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pasal 115 Ayat 2 mengatur Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya, apalagi dampak asap rokok sudah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Dampak asap rokok yang membahayakan si perokok maupun orang sekitarnya, kata Irdinansyah, merupakan perilaku yang sulit diubah karena efek kecanduan yang ditimbulkan nikotin.
“Solusi mengurangi dampak bahaya asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi dari kawasan tanpa rokok. Dan Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan individu dan masyarakat atas kesehatan, memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat,” ujar Bupati.
Dalam Ranperda akan dimuat norma kawasan tanpa asap rokok terdiri dari, Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Di samping tempat kawasan tanpa rokok, Ranperda juga memuat kewajiban dan larangan bagi pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok, pembentukan Satgas serta pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan, sehingga hak hidup sehat tanpa asap rokok bisa kita berikan untuk masyarakat,” pungkas Bupati Irdinansyah Tarmizi….