Bupati Tanah Datar Sampaikan Tiga Ranperda Pada Sidang Paripurna DPRD

Selasa, 23 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Tanah Datar, Sumatera Barat  |  Detikkasus.com – DPRD Tanah Datar gelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 sesi 1 dalam agenda mendengarkan Penjelasan Bupati Tanah Datar atas Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penambahan Modal Pemda Tanah Datar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (PT. BPD Sumbar).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani beserta anggota DPRD juga dihadiri langsung Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kepala OPD, Camat serta undangan lainnya, Selasa (23/10/2018) di ruang sidang DPRD setempat di Pagaruyung.

Bupati Irdinansyah dalam sambutannya menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

“Penyampaian Ranperda ini dalam rangka mempedomani Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,” sampai Irdinansyah.

Bupati Irdinansyah menambahkan, pelaksanaan pembangunan Tanah Datar membutuhkan adanya tindakan pro aktif, terutama Pemda berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di segala bidang. “Mendukung itu, Pemda lakukan investasi membidik potensi usaha yang prospektif dan menguntungkan dengan menekan sekecil mungkin risiko, dan salah satunya dengan lakukan investasi penyertaan modal kepada PT. BPD Sumbar,” tambahnya.

Baca Juga:  Sambangi Warga, Anggota Satgas Preemtif Ajak Warga Tidak Golput.

PT. BPD Sumbar, ujar Irdinansyah, merupakan Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan seluruh Kabupaten/kota se Sumbar, dan kepemilikan saham Pemda Tanah Datar tahun 2014 sekitar 10,43%, namun dengan peningkatan saham daerah lain Desember 2017 saham Tanah Datar menurun jadi 7,7%.

“Sebelum 2016 deviden yang telah diterima Tanah Datar cenderung mengalami peningkatan, dimana total penyertaan modal Pemkab kepada BPD Rp.120.229.000.000,-, deviden yang diterima tahun 2010 sampai 2015 sebesar Rp.132.616.264.277,- namun seiring waktu dan penambahan dari daerah lain, maka terjadi penurun deviden yang diterima saat ini,” terang Bupati Irdinansyah.

Di jelaskan Bupati lagi, berdasarkan Perda Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2012 dijelaskan Penambahan Modal Pemkab Tanah Datar kepada PT. BPD Sumbar selama 4 tahun sejak tahun anggaran 2012 sampai 2015 sebesar Rp.82.131.000.000,- namun terealisasi sebesar Rp.65.192.000.000,-.

“Berdasarkan rencana bisnis PT. BPD Sumbar, kebutuhan tambahan modal saham dari Pemkab Tanah Datar sebesar Rp.214.420.000.000,- sedangkan analisa penasehat investasi, kemampuan keuangan daerah untuk penyertaan modal hanya sebesar Rp.129.182.000.000,- dengan kata lain jauh dari idealnya,” terangnya.

Baca Juga:  Perkuat IMP, Pemkab Tuban Dukung Program KKBPK

Berdasarkan hal itu, tambah Bupati, Ranperda ini bertujuan untuk dasar hukum penambahan penyertaan modal, meningkatkan kepemilikan modal daerah kepada pihak ketiga, meningkatkan kerjasama dengan lembaga perbankan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Materi yang diatur Dalam Ranperda ini tentang Penambahan penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar kepada PT. BPD Sumbar dengan nilai Rp.194.374.000.000,-. Nilai ini berdasarkan penyertaan modal sebelumnya ditambah analisa penasehat investasi, dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan tahun selanjutnya dihitung sesuai presentase rentabilitas PT. BPD Sumbar dan kemampuan keuangan daerah,” tukas Bupati.

Sementara itu Ranperda tentang Kearsipan, Bupati Irdinansyah memaparkan, penyusunan Ranperda ini bertujuan ciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, meliputi aspek kelembagaan, SDM, sistem, sarana dan prasarana kearsipan yang mengacu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

“Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa berbagai bentuk media yang bisa bermanfaat secara optimal bagi organisasi apabila dikelola dengan tertib dan teratur,” katanya.

Materi yang dimuat dalam Ranperda, ujar Irdinansyah, memuat tentang penetapan kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengelolaan, SDM, penggunaan, pembinaan, pengawasan kearsipan serta peran serta masyarakat dalam pengawasan kearsipan.

Baca Juga:  Unit Pam Obvit Polres Buleleng Melaksanakan Patroli Dialogis ke Hotel Puri Saron

Selanjutnya Bupati memaparkan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana Ranperda ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pasal 115 Ayat 2 mengatur Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya, apalagi dampak asap rokok sudah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

Dampak asap rokok yang membahayakan si perokok maupun orang sekitarnya, kata Irdinansyah, merupakan perilaku yang sulit diubah karena efek kecanduan yang ditimbulkan nikotin.

“Solusi mengurangi dampak bahaya asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi dari kawasan tanpa rokok. Dan Ranperda ini bertujuan memberikan perlindungan individu dan masyarakat atas kesehatan, memberikan ruang dan lingkungan bersih dan sehat,” ujar Bupati.

Dalam Ranperda akan dimuat norma kawasan tanpa asap rokok terdiri dari, Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

“Di samping tempat kawasan tanpa rokok, Ranperda juga memuat kewajiban dan larangan bagi pimpinan atau penanggungjawab kawasan tanpa rokok, pembentukan Satgas serta pembinaan dan pengawasan untuk pelaksanaan, sehingga hak hidup sehat tanpa asap rokok bisa kita berikan untuk masyarakat,” pungkas Bupati Irdinansyah Tarmizi….

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB