Detikkasus.com | KAMPAR KIRI, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan sekitar 42 gram narkotika jenis shabu, saat penggerebekan rumah pelaku narkoba di Desa Padang Sawah Kec. Kampar Kiri pada Minggu malam (21/10/2018) sekitar pukul 23.00 wib.
Sayangnya dua orang tersangka inisial AB dan AY warga Desa Padang Sawah ini berhasil lolos saat penggerebekan dirumahnya, kini kedua orang tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pihak Kepolisian.
Dari rumah tersangka ini petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 27.95 gram dan 3 paket lainnya seberat 14.34 gram, selain itu ditemukan 1 bungkusan berisi plastik bening, sebuah kotak yang diduga sebagai tempat penyimpan shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (21/10/2018) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Padang Sawah.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi terlihat oleh tim bahwa pelaku sedang berada diluar rumahnya diduga akan melakukan transaksi dengan seseorang, petugas berupaya menangkapnya namun keduanya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AB ini, dari hasil penggeledahan ditemukan celana jeans tergantung di ruang belakang dan setelah digeledah ditemukan sebuah kotak yang berisikan narkotika jenis shabu.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dirumah tersangka ini kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dalam daftar pencarian orang dan akan terus memburu kedua gembong narkoba ini, ungkapnya.