Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Tambang Saat Akan Transaksi Narkoba

 

Detikkasus.com | TAMBANG, Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (20/10/2018) sekira pukul 20.30 wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MK alias EK (Lk 22) warga Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kec. Tambang Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga disita sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah jarum suntik, beberapa lembar plastik bening, sebuah dompet beserta KTP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Patroli Malam ke Pemukiman Penduduk Guna Mencegah Terjadinya Kerawanan Jelang Malam Pilkada

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 19.30 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Parit Baru Kec. Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambang langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, tim kemudian menemukan target sedang berada di Simpang Tiga Desa Parit Baru dan langsung mengamankannya.

Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama dan penandatangan Prasasti Pembangunan Gedung Hyperbaric Chamber Oxygen Therapy oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Drs.Bambang Waskito.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MK alias EK beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Detik Kasus Probolinggo | Sekolah 5 Hari Dinilai Kontradiktif dengan Raperda.

Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *