Kepergok Bawa Narkoba Seorang Pemuda Asal Jombang Diamankan Depan Indomaret Menganti

Senin, 15 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang pemuda dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di depan Indomart tepatnya Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada hari Minggu,(14/10/2018) Jam 02.00 wib.

Baca Juga:  Personil Yang Terlibat Ops Mantap Praja Agung 2018 Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Mahasiswa Undiksha

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama IW (23) merupakan warga Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang yang tinggal diwilayah Wonokitri Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, (15/10).

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan di depan Indomart tepatnya Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.

Baca Juga:  Kuasa Hukum CV. AR Pertanyakan Dasar Hukum Hutomo, Bisa Melakukan Perubahan Akte Notaris Perusahaan

Sementara itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Gresik dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan satu paket shabu dengan berat brutto 0,32 gram, satu buah HP merek Samsug type J3 Pro warna hitam beserta simcard dgn nomor 08385495XXX dan satu pasang sepatu warna abu-abu merek Adidas. “Bersama barang bukti tersangka IW (23) diamankan di Polres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Baca Juga:  Bhabin Gobleg dan Bhabin Kayu Putih Penebalan di Obyek Wisata Danau Tamblingan

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 4 tahun hukuman penjara.
(Her)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru