Kepergok Bawa Narkoba Seorang Pemuda Asal Jombang Diamankan Depan Indomaret Menganti

Senin, 15 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang pemuda dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di depan Indomart tepatnya Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada hari Minggu,(14/10/2018) Jam 02.00 wib.

Baca Juga:  Awalnya Andi Anggar Beking Dikonfirmasi Malah Ciut Nyalinya

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama IW (23) merupakan warga Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang yang tinggal diwilayah Wonokitri Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, (15/10).

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan di depan Indomart tepatnya Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Pertama Kali Lepas Peserta Orienteering Cup 2018

Sementara itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Gresik dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan satu paket shabu dengan berat brutto 0,32 gram, satu buah HP merek Samsug type J3 Pro warna hitam beserta simcard dgn nomor 08385495XXX dan satu pasang sepatu warna abu-abu merek Adidas. “Bersama barang bukti tersangka IW (23) diamankan di Polres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Baca Juga:  Komandan PASMAR 2 Mengikuti Istighosah dan Doa, Bersama di POLDA JATIM

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 4 tahun hukuman penjara.
(Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru