Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil amankan seorang pemuda dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, di depan Indomart tepatnya Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada hari Minggu,(14/10/2018) Jam 02.00 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto, S.Sos.,S.H.,M.H, mengatakan pelaku diketahui bernama IW (23) merupakan warga Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang yang tinggal diwilayah Wonokitri Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, (15/10).
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan Unit I Opsnal Narkoba Polres Gresik dan berhasil melakukan penangkapan di depan Indomart tepatnya Jl. Raya Desa Menganti kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ” jelas Kasat Narkoba Polres Gresik.
Sementara itu, lanjut Kasat Narkoba Polres Gresik dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan satu paket shabu dengan berat brutto 0,32 gram, satu buah HP merek Samsug type J3 Pro warna hitam beserta simcard dgn nomor 08385495XXX dan satu pasang sepatu warna abu-abu merek Adidas. “Bersama barang bukti tersangka IW (23) diamankan di Polres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 4 tahun hukuman penjara.
(Her)