PROVINSI JAWA TIMUR – MAGETAN I detikkasus.com,-Mayor Infanteri Muji Wahono mewakili undangan Komandan Kodim 0804/Magetan, di Pendopo Surya Graha Kabupaten Magetan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi oleh Ketua KPK RI di Lingkungan Kabupaten Magetan tahun 2018, Senin (15/18/2018).
7
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPK RI Ir. Agus Rahardjo.M.S.M, Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI, Wakil Bupati Magetan Dra.Hj.Nanik Endang Rusminiarti,MPd, Ketua DPRD Kab Magetan Ibu Karmini, S, Sos, Sekretaris Daerah Kab Magetan Drs.H. Bambang Trianto, MM, Komandan Kodim 0804/Magetan diwakili oleh Kasdim 0804/Magetan Mayor Inf Muji Wahono, Komandan Secata Rindam V/BRW Letkol Inf Yudi Rianto Ratu, Ka Intel Lanud Iswahjudi Letkol Sus Sutarno.
Hadir juga di acara tersebut, Kapolres Magetan AKBP Muslimin, SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupat Magetan, Atang Pujianto.SH.MH, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Nurhadi, SH, MH, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Magetan Drs.H.Achmad Nurul Huda, MH, Jajaran Asisten I,II,III dan Staf Ahli Kabupaten Magetan, Jajaran Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Jajaran Kepala SKPD/OPD/Kadis Kabupaten Magetan, Jajaran Camat Kabupaten Magetan, Jajaran Kepala Desa/Kelurahan Kabupaten Magetan, Jajaran Kepala Sekolah SD, SMP, SMA Kabupaten Magetan.
Ucapan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmatnya kita dapat berkumpul disini dalam keadaan sehat walafiat.
“Selamat datang kepada Ketua KPK RI Ir. Agus Rahardjo, M.S.M di pendopo Surya Graha Magetan, “Kata Sambutan Bupati Magetan, Dr. Drs. Suprawoto, SH. MSi.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, (Ucapan selamat datang Ketua KPK_red),” Pada hari ini kita akan mendengarkan materi yg akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK RI Ir. Agus Rahardjo, M.S.M dengan tema Mengenal Gratifikasi, Saya harapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat memahami isi materi dan terhindar dr tindakan gratifikasi,”Tandasnya.
Sementara itu dalam sambutannya Ketua KPK RI, Ir. Agus Rahardjo, MS. M, “Pasti Bpk Ibu kaget dengan lagu Indonesia raya yg kita nyanyikan 3 stansa tadi, itu merupakan lagu pertama yang di ciptakan oleh WR Supratman,”Kata Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo menambahkan,” Mari kita membuat perubahan di Kabupaten Magetan ini dengan bekerjasama dengan pemimpin yangan baru, karena kemajuan dan perubahan dapat berhasil pada diri sendiri,makanya kita tanamkan itu pada diri sendiri,”Imbuhnya.
“Sesuai dengan tema yang akan kita bahas hari ini yaitu “Mengenal Gratifikasi”, sebelum menginjak pada materi inti saya akan menjelaskan apa yg dimaksud dengan gratifikasi itu sendiri.
Gratifikasi adalah semua pemberian yg diterima oleh Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN) oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yg netral, shg tdk semua gratifikasi merupakan hal yg dilarang atau sesuatu yg salah.
Kriteria gratifikasi yg dilarang yaitu Gratifikasi yg diterima berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yg berlaku, bertentangan dgn kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yg tdk patut/tdk wajar.
– Mengapa gratifikasi dilarang, karena pd dasarnya adalah suap yg tertunda atau bisa disebut suap terselubung.
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yg diatur dlm pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPk paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dr ancaman pidana gratifikasi,”Tandasnya (Somo/Anang Sastro).