Edarkan Shabu, 3 Warga Desa Kampung Panjang Kampa Ditangkap Polisi

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tiga tersangka kasus narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di dua lokasi berbeda pada Rabu dinihari (10/10/2018).

Tersangka pertama yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AP alias TN (Lk 16) warga Desa Kampung Panjang Kec. Kampa, awalnya petugas mendapat informasi bahwa TN akan mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu kepada seseorang di Desa Sawah Baru Kec. Kampa.

Setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa TN tengah menunggu seseorang di depan sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Bangkinang – Pekanbaru wilayah Desa Sawah Baru Kec. Kampa.

Baca Juga:  3 Pelaku Judi Togel terancam Lebaran di Penjara, Ditangkap Polsek Dawe Kudus saat transaksi | Reporter - Arifin.

Sekitar pukul 00.15 wib, Petugas berhasil mengamankan TN dan melakukan penggeledahan terhadapnya disaksikan aparat desa setempat, dari tangannya ditemukan satu paket narkotika jenis shabu.

Petugas langsung menginterogasi TN dan didapat keterangan bahwa narkotika itu didapatkannya dari SA alias PL, tanpa buang waktu petugas langsung memburu bandar narkoba ini dirumahnya di Desa Kampung Panjang Kec. Kampa.

Sekira pukul 01.00 wib petugas melakukan penggerebekan dirumah yang menjadi target ini dan berhasil mengamankan tersangka SA alias PL (Lk 29) bersama temannya DG alias DD (Lk 20).

Baca Juga:  Dalam rangka menyemarakkan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 72 Gelar Acara Pawai Karnaval.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp, 1 potong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Ketiga tersangka beserta barang bukti atas kasus ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Merasa Di Sudutkan,Akhirnya Lurah Bugih Angkat Bicara

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan, jelas Asdi.

Ditambahkannya bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *