Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 2018.
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menyampaikan, biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 mendatang ditanggung PemkabTuban. Sedangkan pelaksanaannya melibatkan panitia desa dengan pengawasan dan pengaman secara maksimal.
Hal tersebut diungkapkan Wabup Noor Nahar Hussein kepada wartawan usai Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus terhadap 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tuban tahun 2018, Selasa (09/10).
Noor Nahar menambahkan, materi Raperda Kepala Desa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hanya perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat.
Terkait dengan Kades yang diberhentikan sementara, Sekretaris Desa ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kades.
Sedangkan terkait Raperda tentang Pilkades, Wabup menjelaskan, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor: 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Serta telah sesuai Pemendagri 66 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.
“Juga perlu ada penyesuaian pada pasal I angka 23 sampai dengan 29,” terang Noor Nahar Husein.
Berkaitan dengan Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perlu disisipkan satu pasal mengenai pemberhentian sementara. Selain itu, pengisian anggota BPD melalui musyawarah bukan pemilihan.
Pria kelahiran Rengel ini menyatakan, Raperda tentang Perangkat perlu penyesuaian pada keterangan ‘WNI’ yang diganti menjadi Warga Desa Setempat, dan Surat Keterangan sebagai persyaratan perangkat desa. Pasal 10 ayat 2, huruf K dihapus karena bukan pemilihan.
Hal senada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ainur Rofiq. Anggota Pansus Raperda ini menyampaikan, secara umum 4 Raperda yang dibahas telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya perlu penyesuaian pada beberapa pasal dan ayat agar lebih baik, ungkapnya.
(mam/MCT)