PABRIK PLASTIK PT.CMSP GEMPOL PASURUAN BUANG LIMBAH SEMBARANGAN.

Selasa, 9 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERIDUKAN KEINDAHAN DAN KEBERSIHAN HANYA ISAPAN JEMPOL BELAKA

Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur-, Kebersihan yang selama ini di idam-idamkan oleh seluruh masyarakat indonesia itu hanyalah slogan saja, dari media elektronik jelas telah memberikan peringatan bagi warga Indonesia untuk tidak membuang sampah sembarangan agar bisa terwujud keinginan menjadikan Indonesia bersih dan sehat.

Betapa tidak hanya menjadi slogan saja bagi salah satu perusahaan daur ulang limbah plastik PT.CMSP di wilayah gempol pasuruan tepatnya di Desa Bumbungan Sumber Suko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur melakukan pembuangan limbah ke bantaran sungai yang selama ini sungai tersebut dipergunakan warga setempat untuk mandi dan dan keperluan lainnya termasuk pengairan ke sawah.

Baca Juga:  Datang Bersama Forpimda, Kapolres Berikan Kejutan Kepada Kodim 0813 Bojonegoro

Setelah kami konfermasi ke pihak pemilik perusahaan dan langsung ketemu dengan pemiliknya bernama Bapak Ming dan memberi penuturan bahwasannya limbah yang dibuang ke sungai sudah memenuhi syarat dan tidak berpengaruh bagi lingkungan.

Baca Juga:  Waka Polda Sumbar Brigjend Dra Nur Afiah Buka Bhayangkara Exspo 2017.

Dari pengakuan beliau juga, karena sebelumnya beliau sudah ada pemberitahuan dari pihak DLHK bahwa limbah yang dibuang tidak berbahaya bagi ekosistem dan biaotanya.

Apakah dari pihak DLHK memang tidak mengetahui apa memang tidak mau mengetahui bahwa limbah itu mengandung soda kostik yang jelas sangat berbahaya bagi kulit dan biaotanya.

Kalau memang seperti ini jelas pelanggaran pasal 1 angka 14 undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan sudah bisa dijeratkannya. disini sudah di atur bagi pelanggar dikenankan hukuman paling sedikit 3 tahun dan denda sebesar Rp 3 000.000.000. Dan apabila pihak DLHK memang sengaja tutup mata pihak nya pun bisa dijerat pasal 424 yang telah menyalahkan gunakan wewenang sebagai abdi negara yang seharusnya melindungi linkungan malah membiarkan lingkungan tersebut tercemari. (TIM9).

Baca Juga:  Kapolres Cek Lokasi Kebakaran Gudang Biji Plastik di Driyorejo

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru