SATRESKRIM POLSEK KREMBANGAN BEKUK 4 PENGEDAR SABU SABU DALAM SEKEJAP

 


Detikkasus.com | Jatim, 09/10/18, Tak butuh waktu lama unit reskrim polsek krembangan pada hari Rabu, berhasil membekuk kasus narkotika tanggal 03/10/18 pukul 06.00 wib,tersangka maulana umur 31 tahun warga tembok dukuh surabaya dan anto umur 23 tahun warga margorukun surabaya,tempat kejadian perkara penangkapan jalan tembok dukuh 11 surabaya.

Modus tersangka karena kedapatan menyimpan,memiliki,menerima,menguasai narkotika golonga L jenis sabu sabu juga menjual obat obatan barang haram tanpa memiliki ijin serta keahlian kefarmasian,barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet maulana,di rumahnya ditemukan pil double 6 plastik @10butir terus maulana mendapat sabu sabu dari anto,pil double L tersebut di dapat juga dari adi saputro selanjutnya langsung dibawa serta ke polsek krembangan.

Baca Juga:  Personil Sat Lantas Polres Buleleng Melaksanakan Razia Kendaraan Di Jalur Rawan Laka Jalan Singaraja - Amlapura

Pasal yang di jatuhkan 114,112, 132  UURI No: 35 /2009 Tentang Narkotika.
Psl 196 Jo. 98 Subsidi 197 UURI No. 36/2009 Tentang Kesehatan berdasarkan surat penangkapan LP./ 23 /A/ X /Res 4.2 / 2018/JATIM/RES PEL TG PRK/SEK KRM,barang bukti yang diamankan 1 poket sabu berat bruto  0,52 gram, 6 plastik @ 10 butir Pil doble L.

Atas temuan dan pengakuan adi,maka dilakukan pengembangan dan penyelidikan dan  pada hari Rabu, 03 Okt 2018 sekira pukul 08.00 wib telah tertangkap adi saputro umur 23 tahun warga jalan asem jajar beserta dwi saputro umur 33 tahun warga tembok dukuh,tempat penangkapan di jalan asem jajar gang 10 surabaya.

Baca Juga:  Bagaimana Langkah Taktis Pemerinah Dalam Membentuk Karakter.

Sejumlah barang bukti tersangka 3 poket sabu berat bruto  0,32, 0,38 dan 0,42 gram,19 plastik @ 10 butir Pil doble L,1 plastik berisi 543 butir Pil doble L,Seperangkat alat hisap sabu.

Modus kedua tersangka teman lainnya hampir sama dan ditangkap karena kedapatan menyimpan, menerima, memiliki, menguasai Narkotika golongan L jenis sabu,menjual obat tanpa memiliki ijin serta tanpa memiliki keahlian kefarmasian.

Barang bukti sabu ditemukan dalam kamar ADI SAPUTRO, serta di rumahnya ditemukan 19 plastik Pil doble L @ 10 butir, dan 1 plastik berisi 543 pil double L.

Baca Juga:  Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-91, Bupati Nias Selatan Berikan Piagam Penghargaan Kecamatan Terbaik

Tersangka ADI SAPUTRO mendapat Sabu dari tersangka DWI SAPUTRA,karena telah mendapatkan membawa Pil double  L juga sabu selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Krembangan.

Atas temuan tersebut maka dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
Segera melakukan Tes urine terhadap tersangka diproses hukum sesuai dengan ketentuan,lidikbsecara tuntas sampai dengan  dikirim tersangka dan Barang Bukti ke JPU dan Anggota polsek krembangan akan terus melakukan pengembangan atas penyalahgunaan dan peredaran barang Haram berupa Narkoba.

Sementara Kapolsek krembangan Kompol Esti setija oetami memaparkan mereka berempat bisa terancam hukuman penjara 4-7tahun,”pungkasnya.sul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *