Sungguh Tega, Pria ini Aniaya Istrinya hingga Nyaris Tewas | Reporter : Zainul Arifin

Rabu, 30 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim – Polres Trenggalek, detikkasus.com – Akhir bulan Juli yang lalu, warga desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak dihebohkan oleh kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KM terhadap istrinya sendiri hingga nyaris tewas. Beruntung kejadian tersebut segera diketahui oleh ibu korban sehingga nyawanya bisa tertolong dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, (22/7).

Menurut Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE, menjelang subuh, KM berpamitan keluar rumah untuk buang air besar di sungai yang tak jauh dari rumahnya. Tak beberapa lama kemudian ia kembali ke rumah dengan hanya menggunakan celana dalam dan langsung membekap wajah istrinya yang sedang tertidur pulas dengan bantal dan memukul wajah korban menggunakan dodos (sebutan alat memetik kelapa sawit, red) hingga membuat wajah korban mengalami luka sayat cukup lebar.

Baca Juga:  Pentingnya Kegiatan Sosialisasi kepada Anak Remaja dan Dewasa

“Korban sempat berujar kepada pelaku agar tidak membunuh anaknya karena masih kecil” jelas Kompol Andi saat press release kejadian tersebut di Mapolres Trenggalek, Rabu (30/08).

Baca Juga:  Regu Kecamatan Kapas Bojonegoro Juarai Lomba Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan Jenjang SD Menyambut HUT ke- 79 TNI

Usai puas menganiaya sang istri, pria yang berusia 34 tahun ini mencoba bunuh diri dengan mengiris pergelangan tangan kirinya menggunakan sabit. Korban yang sudah tidak berdaya berusaha minta tolong dan datang ibu korban yang kemudian menolongnya.

“Kami sudah amankan barang bukti berupa sebuah dodos, bantal yang digunakan pelaku membekap korban dan sebuah sabit” ujar Kompol Andi.

Baca Juga:  Pertemuan Dengan PT. Musim Mas Ditunda, Masyarakat Pesaguan Kecewa

Sedangkan kepada KM, dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB