Polda Bali – Polres buleleng, detikkasus.com – Pada hari Rabu tanggal 30 agustus 2017 pkl 10.30 wita bertempat di kantor Perbekel Desa Silangjana Bhabinkamtibmas Desa Silangjana jajaran Polres Buleleng Aiptu I Putu Nada Putra melaksanakan kegiatan mediasi kasus rebutan hak asuh anak sebagai akibat perceraian antara suami istri Ketut Candrawan dengan Luh Putu Sariani yang dari perkawinannya memiliki seorang putri bernama Putu Indah lestari saat ini berumur 8 tahun. Perceraian ini terjadi pada tahun 2012 yang mana pada waktu itu membuat surat pernyataan pisah ranjang dalam salah satu point pernyataan hak asuh anak semata wayangnya tersebut diasuh oleh pihak istri sampai berumur 6 tahun. Pada tahun 2017 dari pihak suami Ketut Candrawan menggugat cerai Luh putu sariani di PN Singaraja untuk mendapatkan keputusan tetap kasus perceraiannya.
Selanjutnya mengacu pada surat pernyataan yg dibuat pada tahun 2012 yg dibuat kedua belah pihak yg mana hak asuh anak hanya sampai umur 6 tahun diasuh oleh Luh putu sariani maka dari pihak Ketut candrawan bermaksud mengambil kembali hak asuh anaknya mengingat anak itu sekarang telah berumur 8 tahun. Atas kejadian itu Bhabin memberi masukan kepada Ketut Candrawan agar mengurus masalah ini dengan baik kemudian minta penjelasan kembali dengan pihak Pengadilan sehingga keputusan hak asuh anak menjadi jelas.
Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan “Menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk memediasi permasalahan-permasalahan yang terjadi didesa binaanya sehingga masalah yang terjadi tidak memunculkan masalah baru dan dapat diselesaikan dengan baik”, ucapnya. (Priya).