SATRESNARKOBA POLRES SIDOARJO BEKUK PENGEDAR SABU-SABU DI MINIMARKET TROSOBO

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur | detikkasus.com-, Sebongkah keluarga Bapak dua anak ini berhasil diamankan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Aan Kuryanto (39), warga Jalan Simo Pomahan Baru Timur RT 08 RW 05, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ditangkap lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Ia berhasil dibekuk di depan minimarket di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, Aan langsung kami tangkap di kawasan Taman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (2/10).

Baca Juga:  Kewajiban Polsek Tejakula Terus Melaksanakan Pengamanan di Posko Aman Nusa

Masih kata Sugeng, semula pelaku Aan mendapat pesanan sabu sebanyak setengah paket dari dua orang berinisial D dan S melalui pesan Whats App. Setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian menghubungi A (DPO), warga Surabaya dan memesan narkoba yang dipesan dua orang sebelumnya.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mendapat jawaban dari tersangka A (DPO) bahwa barang yang dipesan sudah disiapkan. Pelaku pun langsung ke Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian membawa satu poket sabu dan menyimpannya ke dalam saku baju yang dikenakan.

Baca Juga:  Melayani Masyarakat Melalui Turba Pagi yang Dilaksanakan Personil Polsek Kubutambahan

Pelaku kemudian menghubungi dua orang pemesan. Tapi pemesan minta ketemuan di kawasan Trosobo, Kecamatan Taman. Setelah di TKP, pelaku kemudian dibekuk oleh dua petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah poket sabu.

“Pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua PSHT Cabang Surabaya, Polisikan PSHT Abal-Abal

Dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku yang dijerat pasal 112 tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi. “Pelaku mengatakan kalau harga setengah pokat seharga Rp 700 ribu. Sedangkan barang tersebut dibeli dari tersangka A seharga RP 650. Jadi sekali transaksi pelaku mendapat untung Rp 50 ribu,” ucap Sugeng Purwanto.sul

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB