Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang suami yang baru nikah lagi beserta istri barunya, pasalnya pasangan ini nikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya pada Ahad (23/9) sekira pukul 19.30 WIB di rumah kerabatnya Ijum di Jln. Masa Karya Gg. Karya Seni Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AR (Lk 38) dan DS (Pr 40) keduanya adalah warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini dilaporkan oleh istri pertama pelaku yaitu Rosneli (33) istri pertama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah Buku Nikah.
Terungkapnya peristiwa ini berawal pada Ahad (23/9) sekira pukul 19.30 wib, saat itu korban (istri pertama pelaku) sedang berada dirumah dan dihubungi oleh kerabatnya Ibet yang mengatakan bahwa ia mendapat kabar bahwa suami korban akan menikah malam ini tidak jauh dari lokasi rumahnya.
Kemudian dijawab korban “ Biarlah dulu kak, kalau dibatalkan nanti ketahuan “. Lalu Ibet mengatakan lagi “sebenarnya kakak gak mau pergi”, lalu korban menjawab “pergilah kak”, dan dijawab Ibet “Demi menolong Ros kakak pergi”.
Mendengar hal tersebut korban langsung pergi ke tempat suaminya tersebut melangsungkan pernikahan di Jln. Masa Karya Gg. Karya Seni Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tiba-tiba abang korban yang bernama Khairul menelpon korban “jangan lagi ke situ, pulang ajalah kerumah”, lalu korban mengikutinya dan langsung pulang kerumahnya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan keduanya ke Mapolsek Tambang untuk pengusutannya. Usai menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan dan pada Senin (24/9) sekira pukul 20.00 wib petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Bosman Tampubolon bersama 3 personel meluncur ke TKP di Perumahan Fajar Kualu Damai Desa Tarai Bangun Kec. Tambang, sesampai di TKP petugas langsung mengamankan Pelaku Arisman beserta Perempuan yang dinikahinya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos menyampaikan, bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang guna Proses penyidikan Lebih Lanjut,” jelas Kapolsek. (Arifin).