Detikkasus.com | Supriyanto Als Priya Direktur Eksekutif Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS).
SK : NOMOR AHU-0010213.AH.01.07.TAHUN 2018
Sekretariat: Jalan Mangga Rt 01, Rw 01, Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jatim. Email: ngopmbds@gmail.com
Telp : 082243319999 – 082227859999.
Membeberkan: LSM – WARTAWAN BUKAN MUSUH TNI – POLRI – INSTANSI PEMERINTAHAN TAPI MITRA.
Pers atau Wartawan merupakan Pilar Ke 4 Negara Republik Indonesia, Tanpa Pers Negara tidak bisa mendapatkan informasi kejadian – atau peristiwa apapun dengan cepat.
Pers bekerja sesui dengan Prosedur dan berpangku pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan seterusnya.
Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
Terkait LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat:
LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga swadaya masyarakat.
Lembaga swadaya masyarakat juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.
Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.
Direktur Eksekutif NGO PMBDS: Menjelaskan Adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Tujuan Undang-Undang ini bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Jadi LSM – PERS Bukan Musuh TNI – POLRI ATAU PEMERINTAHAN, Masing – masing punya peranan dan di lindungi Hukum.
Ketika LSM / Wartawan menemukan adanya penyimpangan hukum atau pelanggaran hukum dan temuan itu di laporkan kepada Penegak Hukum terkait semata-mata demi kebaikan bukan demi kejahatan, Khususnya Oknum – Oknum Polisi yang mempunyai Jabatan setidaknya jika mendapatkan Laporan Informasi (LI), dari LSM Dan Wartawan jangan sesekali menganggap Musuh atau merasa di peralat, Sesuai dengan tugas jalankan, Setidaknya berterima kasih kepada LMS Dan Wartawan, Jelas Supriyanto Als Priya Direktur Eksekutif NGO PMBDS. Demikian semogo bermanfaat. (PRIYA).