Detikkasus.com | Polda Lampung – Polres Tanggamus – Tim Gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap dan menangkap Sindikat pelaku pencurian mobil serta mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang bengkel mobil di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (21/9).
Kapolres Tanggamus AKBP I made Rasma, SIK. M.Si menjelaskan ada lima orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini diantaranya, Andrean (29), warga Lampung Tengah berperan sebagai pemetik, Asep Setiawan (38) warga Lampung Tengah, berperan menyembunyikan mobil, melepas bak mobil, menghilangkan nomor mesin serta menjual mobil hasil curian.
“Kemudian tersangka Sumaryanto (41) Warga Kabupaten Tanggamus berperan menadah hasil curian serta menyuruh Ali untuk mengoplos kendaraan dengan menukar mesin, bak, kepala dan casis mobil curian,” ujar Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, SIK saat Konferensi Pers di Mapolsek Pringsewu Kota, Minggu (23/9).
Lanjut Kapolres, tersangka selanjutnya, yaitu Ujang Suharna (19), warga Lampung Tengah berperan membantu melepas scotlight lalu membakarnya, melepas bak mobil, menyembunyikan salon speaker serta menerima hasil curian.
“Sedangkan Alifian (32) warga Tambah Rejo (kepala bengkel), berperan mengoplos kendaraan dengan menukar mesin, casis, bak dan kepala mobil serta menghilangkan nomor rangka, nomor mesin dengan cara di gerinda,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengatakan ada 14 jenis barang bukti (BB) yang ikut diamankan termasuk satu set alat bengkel, mesin mobil yang nomor mesinnya sudah di gerenda serta tulisan tangan Sumaryanto diatas kertas karton berisikan perintah kepada tersangka Alfiyan.
Menurut Kompol Eko Nugroho dari hasil pengembangan dan olah TKP ditemukan 3 unit mobil L 300 masing masing milik korban Safari warga Lamteng, Hi. Rohimin warga Lamteng dan milik korban Nurhani warga Lampung Barat.
Selain itu ditemukan juga satu unit casis mobil L300 dibengkel tersangka Ali merupakan milik Sumaryanto yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. “Adapun korban Nurhaini kehilangan mobil di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat yang dicuri oleh Andre,” ujarnya.
Dia memaparkan, kasus ini terungkap setelah Polsek Pringsewu Kota menindaklanjuti laporan : LP/B.245/IX/2018/Polda LPG/Res TGMS/Sek Sewu tanggal 11 September 2018 atas nama korban Nurhaini Warga Lampung Barat.
“Korban kehilangan mobil pick-up L300 BE 9598 UE, serta uang tunai Rp. 25 juta yang disimpan dibelakang salon spekaer mobil,” paparnya.
Menurutnya ada satu tersangka lain atas nama Jule (TKP Lampung Tengah) dan saat ini di proses di Mapolsek Gadingrejo. “Untuk pemilik bengkel masih kita dalami apakah ada keterlibatnnya,” tegasnya.
Kapolres menambahkan kepada teman-teman media untuk membantu memberikan informasi, Kepada masyarakat yang pernah kehilangan mobil jenis L 300 silahkan datang ke Mapolsek Pringsewu dengan membawa surat surat kendaraan serta surat laporan kehilangan,” tandasnya. (Her)