Detikkaus.com | Kaur – Bengkulu -, Pencairan Dana Desa di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2018 untuk tahapan termin 40% terakhir di targetkan paling lambat bulan oktober, sebab selain Dananya belum masuk Kasda, perubahan Perbup tentang pengunaan DD itu sendiri masih dalam proses ungkap PPTK Dana Desa Adi Guswanjaya di ruang kerjanya (20/09/18).
Dikatakannya saat ini Kantor Badan Keuangan Daerah baru saja selesai uotput data realisasi pengunaan anggaran dana tahap 60% sebelumnya dari desa disampaikan ke Pusat, output data tersebut merupakan syarat agar Dana Desa itu bisa ditransfer ke Kasda.
“Untuk saat ini Dana Desa tersebut belum masuk ke Kasda jadi uangnya masih kosong, tapi proses pelaporan data seperti SPJ Pengunaan dana tahap 60% dari desa sudah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat, sebagai syarat pencairan,” jelasnya.
Selain itu proses pencairan Dana Desa ke Desa baru bisa dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati tentang pengunaan Dana Desa sudah diterbitkan, yang saat ini Peraturan Bupati tersebut masih dalam proses.
“Pencairan Dana Desa tahap 40% kedua baru bisa dilakukan setelah dieterbitkannya Peraturan Bupati yang baru, perubahan dari Perbup yang lama, perubahan itu dilakukan karena terdapat sedikit kekeliruan pada peraturan tersebut sehingga mengharuskan adanya perubahan,” ungkapnya.
Oleh karena itu Badan Keuangan Daerah menargetkan pencairan DD termin 40% terakhir dibulan Oktober mendatang namun tidak tertutup kemungkinan pencairan bisa lebih cepat dari waktu yang ditargetkan, pungkasnya.(Iwan)